Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DENGAN entengnya Badan Pengawas Pemilu menyampaikan bahwa kasus dugaan praktik mahar politik dalam proses pencalonan Pilkada 2018 dihentikan, tidak bisa ditindaklanjuti, sulit dicari buktinya. Tidak ada titik terang, kata Bawaslu, karena pelapor enggan memberikan bukti, enggan memberikan keterangan resmi.
Politik uang, termasuk mahar politik, layaknya pasar gelap dalam demokrasi. Meskipun tidak kelihatan, bukan berarti tidak ada, tidak membuat pengaruh. Justru pasar-pasar gelap itulah yang mampu mendistorsi niat luhur demokrasi. Bawaslu mestinya pantang menyerah hanya karena alasan-alasan semacam itu.
Bukankah kehadiran Bawaslu untuk membongkar, membuat terang dugaan-dugaan praktik lancung upaya pembajakan demokrasi semacam itu? Bahkan, Undang-Undang No 7/2017 memberikan kewenangan Bawaslu untuk memberikan sanksi. Apalagi undang-undang telah mengakomodasi Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang merupakan lembaga penegakan hukum pemilu satu atap yang terdiri atas unsur penyidik dari kepolisian dan penuntut dari kejaksaan.
Jika tidak mampu sendiri, wajib kiranya Bawaslu untuk melibatkan polisi. Tidak seharusnya Bawaslu membiarkan praktik mahar politik. Tidak menindaknya sama saja dengan meneguhkan persepsi mahar politik sebagai hal lumrah. Padahal, di sinilah akar persoalan dari demokrasi berbiaya tinggi, yang melahirkan para koruptor.
Partai politik sebagai pilar demokrasi mestinya jadi yang terdepan dalam menegakkan demokrasi. Akan tetapi, parpol malah membajaknya dengan politik uang, politik transaksional, bukan politik meritokrasi. Pertimbangan utama mereka menentukan pencalonan pemimpin berdasarkan kemampuan menyediakan rupiah, bukan kompetensi.
Dugaan praktik mahar politik diungkap sejumlah bakal calon kepala daerah yang gagal meraih pengusungan partai. La Nyalla Mattalitti mengaku dimintai uang miliaran rupiah oleh Partai Gerindra untuk pencalonannya di pilgub Jawa Timur. Bakal calon Wali Kota Cirebon Siswandi menyatakan telah ditodong Rp1,5 miliar untuk mendapatkan rekomendasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Di tempat lain, John Krisli mengungkapkan dirinya dimintai mahar Rp1,4 miliar oleh Gerindra dan Rp1 miliar oleh PPP untuk maju ke pilkada Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kemudian, bakal calon Wakil Wali Kota Malang, Jawa Timur, Hadi Prajoko, mengatakan sudah menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada sejumlah pengurus dewan pimpinan cabang (DPC) hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB. Meski begitu, PKB urung mengusungnya.
Belum lagi soal dana yang mencapai Rp200 miliar hasil dari mahar politik para kandidat kepala daerah yang didukung Hanura pada Pilkada 2018. Perkara itu menjadi penyebab pecahnya Hanura karena dana tersebut disimpan sepihak oleh Oesman Sapta, ketua umum partai tersebut.
Sebenarnya proses pencalonan di Pilkada 2018 bisa menjadi ajang pembuktian bagi Bawaslu melakukan penegakan hukum pemilu. Apalagi UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menegaskan mahar politik dilarang. Undang-undang tersebut juga membubuhkan sanksi tegas bagi pelaku praktik uang mahar.
Dalam Pasal 47 UU itu disebutkan tiga bentuk sanksi. Pertama, jika terbukti dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, parpol yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Kedua, terkait dengan pembayaran mahar atau imbalan tersebut, KPU dapat membatalkan penetapan calon kepala daerah.
Ketiga, parpol atau gabungan parpol yang terbukti menerima imbalan atau mahar akan didenda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima. Semestinya para korban politik mahar berani melaporkan dan memberi keterangan atau kesaksian kepada Bawaslu. Mereka jangan cuma berkoar-koar di ruang publik, tapi bungkam ketika diminta kesaksian oleh Bawaslu.
Di sisi lain, Bawaslu mestinya proaktif meminta kesaksian mereka. Jika urusan mahar ini saja Bawaslu tidak punya nyali untuk membereskan, publik patut ragu akan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran pilkada tahun ini dan pemilu tahun depan, yang tentunya dengan tekanan politik yang akan lebih masif lagi.
Bawaslu keok, gagal memutus lingkaran setan politik mahar. Bawaslu tak ubahnya lembaga pemantau pemilu saja.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved