Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DENGAN entengnya Badan Pengawas Pemilu menyampaikan bahwa kasus dugaan praktik mahar politik dalam proses pencalonan Pilkada 2018 dihentikan, tidak bisa ditindaklanjuti, sulit dicari buktinya. Tidak ada titik terang, kata Bawaslu, karena pelapor enggan memberikan bukti, enggan memberikan keterangan resmi.
Politik uang, termasuk mahar politik, layaknya pasar gelap dalam demokrasi. Meskipun tidak kelihatan, bukan berarti tidak ada, tidak membuat pengaruh. Justru pasar-pasar gelap itulah yang mampu mendistorsi niat luhur demokrasi. Bawaslu mestinya pantang menyerah hanya karena alasan-alasan semacam itu.
Bukankah kehadiran Bawaslu untuk membongkar, membuat terang dugaan-dugaan praktik lancung upaya pembajakan demokrasi semacam itu? Bahkan, Undang-Undang No 7/2017 memberikan kewenangan Bawaslu untuk memberikan sanksi. Apalagi undang-undang telah mengakomodasi Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang merupakan lembaga penegakan hukum pemilu satu atap yang terdiri atas unsur penyidik dari kepolisian dan penuntut dari kejaksaan.
Jika tidak mampu sendiri, wajib kiranya Bawaslu untuk melibatkan polisi. Tidak seharusnya Bawaslu membiarkan praktik mahar politik. Tidak menindaknya sama saja dengan meneguhkan persepsi mahar politik sebagai hal lumrah. Padahal, di sinilah akar persoalan dari demokrasi berbiaya tinggi, yang melahirkan para koruptor.
Partai politik sebagai pilar demokrasi mestinya jadi yang terdepan dalam menegakkan demokrasi. Akan tetapi, parpol malah membajaknya dengan politik uang, politik transaksional, bukan politik meritokrasi. Pertimbangan utama mereka menentukan pencalonan pemimpin berdasarkan kemampuan menyediakan rupiah, bukan kompetensi.
Dugaan praktik mahar politik diungkap sejumlah bakal calon kepala daerah yang gagal meraih pengusungan partai. La Nyalla Mattalitti mengaku dimintai uang miliaran rupiah oleh Partai Gerindra untuk pencalonannya di pilgub Jawa Timur. Bakal calon Wali Kota Cirebon Siswandi menyatakan telah ditodong Rp1,5 miliar untuk mendapatkan rekomendasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Di tempat lain, John Krisli mengungkapkan dirinya dimintai mahar Rp1,4 miliar oleh Gerindra dan Rp1 miliar oleh PPP untuk maju ke pilkada Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kemudian, bakal calon Wakil Wali Kota Malang, Jawa Timur, Hadi Prajoko, mengatakan sudah menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada sejumlah pengurus dewan pimpinan cabang (DPC) hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB. Meski begitu, PKB urung mengusungnya.
Belum lagi soal dana yang mencapai Rp200 miliar hasil dari mahar politik para kandidat kepala daerah yang didukung Hanura pada Pilkada 2018. Perkara itu menjadi penyebab pecahnya Hanura karena dana tersebut disimpan sepihak oleh Oesman Sapta, ketua umum partai tersebut.
Sebenarnya proses pencalonan di Pilkada 2018 bisa menjadi ajang pembuktian bagi Bawaslu melakukan penegakan hukum pemilu. Apalagi UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menegaskan mahar politik dilarang. Undang-undang tersebut juga membubuhkan sanksi tegas bagi pelaku praktik uang mahar.
Dalam Pasal 47 UU itu disebutkan tiga bentuk sanksi. Pertama, jika terbukti dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, parpol yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Kedua, terkait dengan pembayaran mahar atau imbalan tersebut, KPU dapat membatalkan penetapan calon kepala daerah.
Ketiga, parpol atau gabungan parpol yang terbukti menerima imbalan atau mahar akan didenda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima. Semestinya para korban politik mahar berani melaporkan dan memberi keterangan atau kesaksian kepada Bawaslu. Mereka jangan cuma berkoar-koar di ruang publik, tapi bungkam ketika diminta kesaksian oleh Bawaslu.
Di sisi lain, Bawaslu mestinya proaktif meminta kesaksian mereka. Jika urusan mahar ini saja Bawaslu tidak punya nyali untuk membereskan, publik patut ragu akan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran pilkada tahun ini dan pemilu tahun depan, yang tentunya dengan tekanan politik yang akan lebih masif lagi.
Bawaslu keok, gagal memutus lingkaran setan politik mahar. Bawaslu tak ubahnya lembaga pemantau pemilu saja.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved