Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANAAN pemilihan kepala daerah untuk 171 daerah sudah di ambang pintu. Persiapan digeber, dari yang rutin seperti pendanaan hingga perbaikan dan penerbitan perangkat hukum. Semuanya ditujukan agar pilkada dapat berlangsung lancar dan pemilik hak suara bisa memilih dengan tenang.
Pada masa lalu, kekhawatiran jelang pilkada mengarah pada maraknya politik uang. Dengan begitu, persiapan penyelenggara pemilu lebih difokuskan pada upaya menangkal praktik haram tersebut. Pelaksanaan Pilkada 2017, khusus di DKI Jakarta, menggeser kekhawatiran itu.
Tidak dapat dimungkiri, pilkada di Ibu Kota tahun lalu merupakan momen pemilihan kepala daerah yang paling brutal. Ujaran kebencian yang mayoritas berlatar belakang suku, agama, ras, dan antargolongan membanjir nyaris tanpa hambatan.
Warga terbelah.
Mereka saling curiga dan saling tuding. Berita bohong berseliweran. Bilapun belum termakan hasutan kampanye bermuatan kebencian, warga terombang-ambing oleh informasi-informasi menyesatkan yang disebar melalui media sosial. Boleh dibilang sebagian besar masyarakat tidak mampu memilah-milah informasi secara bijak.
Pembuatan dan penyebaran konten kebencian bahkan sampai menjelma menjadi industri. Mereka banyak menerima pesanan di masa pilkada hingga pemilu. Kita baru benar-benar menyadarinya ketika polisi mengungkap jaringan Saracen yang mereguk keuntungan dari produk kampanye kebencian.
Undang-Undang tentang Pilkada sejak 2014 hingga yang diperbarui melalui Undang-Undang No 10 Tahun 2016 sesungguhnya telah melarang penggunaan isu SARA dalam kampanye. Pasal 69 menyebut dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon bupati, calon wali kota, dan/atau partai politik.
Pun, kampanye tidak boleh berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Kendati telah diatur dalam undang-undang, pada Pilkada 2017 penyelenggara pemilu dan aparat hukum tampak gagap ketika menegakkan aturan.
Betapa tidak? Peraturan turunan yang dibuat hanya menyasar calon kepala daerah dan tim kampanye. Para partisan calon kepala daerah relatif terhindar dari pengawasan. Akibatnya, partisan-partisan itulah yang melakukan aksi kampanye bermuatan SARA dan menyebar berita bohong. Praktik semacam itu diperkirakan masih akan berlangsung pada Pilkada 2018.
Kepolisian menyebut lebih dari separuhnya bakal mengusung isu berlatar belakang agama. Melihat lemahnya kemampuan dan akal sehat masyarakat dalam menyaring informasi, tumpuan harapan tetap ada di tangan penyelenggara pemilu dan penegak hukum. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjanjikan akan siap dengan aturan yang lebih tegas untuk menangkal aktivitas yang merampas hak pemilih tersebut.
Bawaslu, dalam peraturan yang baru mereka terbitkan, juga membuka peluang kerja sama dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, tanpa pelembagaan atau pengukuhan prosedur penanganan yang melibatkan ketiga lembaga, dikhawatirkan penindakan kembali gagap.
Selain aturan dan prosedur yang jelas, butuh ketegasan Bawaslu dan polisi untuk menindak. Bila perlu, gunakan undang-undang berlapis. Percuma ada aturan yang jelas bila aparat tunduk pada kehendak massa yang melanggar hukum. Hanya dengan penegakan hukum secara tegas, hak warga untuk memilih kepala daerah dengan tenang bisa terpenuhi. Dengan penegakan hukum yang tegas, cukup pilkada DKI saja yang berlangsung brutal akibat politisasi agama, tak perlu merembet ke pilkada lain.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved