Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DANA hibah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sejatinya bertujuan menunjang pencapaian program pemerintah daerah. Akan tetapi, peruntukan dana hibah sering disalahgunakan dengan beragam modus. Modus penyalahgunaan dana hibah yang paling sering ditemukan ialah penggelembungan anggaran, pembentukan lembaga penerima fiktif, dan dipakai sebagai dana balas jasa kepala daerah untuk tim suksesnya.
Sejauh ini sudah banyak pejabat di daerah, termasuk kepala daerah, yang meringkuk dalam penjara karena penyalahgunaan dana hibah. Dana hibah dikelola secara serampangan sejak perencanaan yang tidak taat asas pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Pengelolaan hibah yang disebut serampangan sejak perencanaan itu, misalnya, dana dialokasikan untuk lembaga yang tidak jelas alamatnya. Padahal, salah satu syarat mutlak dalam Permendagri No 14 Tahun 2016 ialah badan dan lembaga penerima hibah memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat.
Keserampangan itulah yang ditemukan dari penelusuran harian ini atas calon penerima hibah di DKI Jakarta. Total dana hibah dalam APBD DKI 2018 berjumlah Rp1,7 triliun untuk 104 badan, lembaga, organisasi swasta, dan ormas. Salah satu calon penerima ialah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) yang dialokasikan Rp40,2 miliar.
Hasil penelusuran membuat mata terbelalak. Di situs APBD DKI, alamat Himpaudi tertera di Jalan Poltangan Raya No 25 Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, alamat itu ternyata milik Yayasan Assaadah Poltangan yang di dalamnya terdapat madrasah ibtidaiah, madrasah sanawiah, dan madrasah aliah.
Sangat terang benderang bahwa alamat penerima hibah yang tertera di situs APBD DKI tidak sama dengan yang ada di lapangan, alias alamat palsu. Alamat palsu penerima hibah sesungguhnya bukanlah sesuatu yang mengejutkan sebab dalam sejumlah kasus di daerah yang masuk ke
pengadilan terungkap bahwa penerima hibah fiktif sudah dirancang jauh-jauh hari sebelumnya. Jika benar demikian, bukan mustahil jauh lebih banyak lagi penerima hibah fiktif di Jakarta. Karena itulah, Gubernur Anies Baswedan tidak boleh kenal lelah menyisir RAPBD seperti juga pernah dilakukan pendahulunya. Jauh lebih penting lagi, ini yang mestinya tidak bisa ditawar, APBD DKI 2018 sebesar Rp77,1 triliun itu digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ironisnya, sejauh ini, yang paling banyak disoroti ialah anggaran yang sesungguhnya tidak ada korelasi dengan kemakmuran rakyat.
Salah satu yang paling disorot ialah anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Rp28 miliar. Ada pula anggaran rehabilitasi kolam air mancur DPRD DKI Jakarta Rp620 juta. Anggaran lain yang disorot ialah kenaikan anggaran Sekretariat Dewan dari Rp126 miliar (dalam rencana kerja pemerintah daerah 2018) menjadi Rp346 miliar (dalam RAPBD 2018).
Belumlah terlambat Gubernur Anies Baswedan segera membetulkan penerima hibah dan mengalokasikan anggaran untuk kemakmuran rakyat. Jangan mengulangi kesalahan sejumlah kepala daerah yang gegap gempita saat kampanye pilkada, tapi setelah purnatugas malah tinggal di bui karena salah mengelola dana hibah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved