Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IKRAR bahwa Indonesia merupakan negara hukum jelas terpatri dalam konstitusi. Hukum ialah panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Wibawanya mesti dijaga karena ketika hukum kehilangan muruah, dipastikan ketidakpatuhan akan tumbuh lalu kekacauan akan mendera.
Untuk itulah negara, seluruh perangkat dan rakyatnya, harus memastikan hukum tegak, tidak bengkok ataupun miring. Apalagi membiarkannya dilecehkan atau bahkan dikangkangi kepentingan tertentu.
Memastikan hukum tetap tegak, itulah yang coba dilakukan Presiden Joko Widodo. Ia mencoba untuk meredam kontroversi mengenai proses hukum oleh Polri terhadap dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dalam kasus dugaan pemalsuan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Ketua DPR Setya Novanto.
Kepala Negara meminta Polri untuk memproses hukum keduanya berdasarkan bukti dan fakta hukum yang kuat. Jika tidak ada bukti, harus dihentikan. "Kalau ada proses hukum, proses hukum. Tetapi saya sampaikan, jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta dihentikan kalau ada hal seperti itu. Dihentikan," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, kemarin.
Penekanan terhadap bukti dan fakta hukum yang kuat menggambarkan bahwa Presiden ingin memastikan penegakan hukum benar-benar berwibawa. Dia tidak ingin tindakan hukum dilakukan karena pesanan, apalagi sebagai bentuk upaya kriminalisasi.
Imbauan Presiden mestinya dicermati Polri dalam mengusut kasus yang dilaporkan pengacara Novanto, Sandy Kurniawan, itu. Imbauan tersebut mesti dijadikan pedoman dalam penegakan hukum terhadap pimpinan lembaga antirayswah.
Konsekuensinya akan besar bagi KPK jika kasus tersebut berlanjut. Jika menjadi tersangka, kedua pemimpin KPK yang kini berstatus terlapor itu harus nonaktif. Sebuah pukulan berat bagi KPK, karena selama itu pula hingga selesainya pengadilan, hanya akan dipimpin tiga orang. Jelas, KPK akan lemah.
Apalagi, yang dituduhkan kepada Agus dan Saut sebatas perkara administrasi, yang substansi dan urgensinya tidak sebanding dengan kepentingan KPK mencegah Novanto untuk kepentingan kasus korupsi proyek KTP-E yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun.
KPK juga tak asal meminta pencegahan Novanto untuk bepergian ke mancanegara. Meskipun Novanto sempat memenangi gugatan praperadilan atas status tersangkanya, perpanjangan pencegahan itu bertujuan memudahkan KPK memeriksa yang bersangkutan dalam penyidikan kasus KTP-E yang terus berjalan.
Surat pencegahan itu menjadi jaminan bagi KPK agar Novanto berada di Indonesia selama proses hukum kasus KTP-E berlangsung. Terlebih, Novanto dengan beragam alasan berulang kali tidak mengacuhkan panggilan pemeriksaan KPK.
Keseriusan KPK pun tak mengada-ada. Hal itu dibuktikan dengan menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017.
Baik kasus yang menjerat dua pemimpin KPK maupun yang menyeret Novanto hendaknya diselesaikan dengan menjunjung setinggi-tingginya wibawa hukum. Keduanya ialah perkara hukum sehingga harus diselesaikan semata-semata secara hukum, bukan dengan cara yang lain yang cuma akan menimbulkan kegaduhan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved