Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAR menggembirakan datang dari sidang Mahkamah Kontitusi. Penganut kepercayaan mendapat pengakuan dalam identitas kependudukan. MK menyebut, kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian, ketentuan dalam undang-undang itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.
Atas putusan MK tersebut, status penganut kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk. Selama ini, bila penghayat kepercayaan menolak status yang menumpang salah satu dari lima agama yang diakui pemerintah, kolom tersebut harus dikosongkan.
Akibat menumpang ataupun tanpa status agama, mereka sering kali mendapatkan diskriminasi, mulai dalam hal kehidupan bermasyarakat, pendidikan, layanan kependudukan, hingga ketika mencari pekerjaan.
Bahkan, ketika wafat pun sulit mendapatkan kaveling permakaman. Stigma negatif terus melekat pada diri penganut kepercayaan. Dalam catatan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, sepanjang 2011-2015 terjadi 115 kasus diskriminasi terhadap perempuan penghayat kepercayaan.
Sebanyak 87 kasus di antaranya merupakan tindak kekerasan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga mencatat jumlah pengaduan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dan beragama naik pada 2016 jika dibandingkan dengan di 2015.
Sepanjang 2016, Komnas HAM menerima 97 pengaduan, termasuk di antaranya pengaduan dari warga penganut aliran kepercayaan. Konstitusi dengan tegas mengamanatkan negara wajib melindungi dan menjamin hak asasi setiap warga negara tanpa pembedaan apa pun.
Undang-Undang Dasar 1945 juga memberikan jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, kebijakan atau ketentuan yang menimbulkan diskriminasi harus dihilangkan.
Tidak bisa dimungkiri selama ini perilaku diskriminatif juga banyak datang dari kalangan pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Seperti peribahasa 'guru kencing berdiri, murid kencing berlari', laku itu ditiru dalam bentuk yang kerap lebih parah oleh warganya.
Putusan MK tentang diperbolehkannya pencantuman status aliran kepercayaan di kolom agama pada KK dan KTP bukan hanya menggembirakan bagi para penganut aliran kepercayaan.
Seyogianya putusan tersebut ikut melegakan setiap warga karena memberikan sinyal penegakan perlindungan hak paling mendasar bagi tiap warga negara.
Berikutnya, tugas pemerintah memastikan diskriminasi tidak lagi timbul dari kolom agama atau kolom mana pun di kartu kependudukan.
Bukan tidak mungkin, stigma dan pembedaan perlakukan tetap dialami para penganut kepercayaan. Secara administratif kependudukan, hak mereka memang terpulihkan.
Namun, bingkai besarnya ialah menghilangkan diskriminasi terhadap penganut aliran kepercayaan di segala segi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Bila itu tidak terwujud, putusan MK hanya akan menjadi pengakuan di atas kertas yang tidak menuntaskan persoalan sesungguhnya. Sulit pula kita berharap segala bentuk diskriminasi akan benar-benar lenyap dari muka bumi Indonesia.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved