Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAR menggembirakan datang dari sidang Mahkamah Kontitusi. Penganut kepercayaan mendapat pengakuan dalam identitas kependudukan. MK menyebut, kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian, ketentuan dalam undang-undang itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.
Atas putusan MK tersebut, status penganut kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk. Selama ini, bila penghayat kepercayaan menolak status yang menumpang salah satu dari lima agama yang diakui pemerintah, kolom tersebut harus dikosongkan.
Akibat menumpang ataupun tanpa status agama, mereka sering kali mendapatkan diskriminasi, mulai dalam hal kehidupan bermasyarakat, pendidikan, layanan kependudukan, hingga ketika mencari pekerjaan.
Bahkan, ketika wafat pun sulit mendapatkan kaveling permakaman. Stigma negatif terus melekat pada diri penganut kepercayaan. Dalam catatan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, sepanjang 2011-2015 terjadi 115 kasus diskriminasi terhadap perempuan penghayat kepercayaan.
Sebanyak 87 kasus di antaranya merupakan tindak kekerasan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga mencatat jumlah pengaduan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dan beragama naik pada 2016 jika dibandingkan dengan di 2015.
Sepanjang 2016, Komnas HAM menerima 97 pengaduan, termasuk di antaranya pengaduan dari warga penganut aliran kepercayaan. Konstitusi dengan tegas mengamanatkan negara wajib melindungi dan menjamin hak asasi setiap warga negara tanpa pembedaan apa pun.
Undang-Undang Dasar 1945 juga memberikan jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, kebijakan atau ketentuan yang menimbulkan diskriminasi harus dihilangkan.
Tidak bisa dimungkiri selama ini perilaku diskriminatif juga banyak datang dari kalangan pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Seperti peribahasa 'guru kencing berdiri, murid kencing berlari', laku itu ditiru dalam bentuk yang kerap lebih parah oleh warganya.
Putusan MK tentang diperbolehkannya pencantuman status aliran kepercayaan di kolom agama pada KK dan KTP bukan hanya menggembirakan bagi para penganut aliran kepercayaan.
Seyogianya putusan tersebut ikut melegakan setiap warga karena memberikan sinyal penegakan perlindungan hak paling mendasar bagi tiap warga negara.
Berikutnya, tugas pemerintah memastikan diskriminasi tidak lagi timbul dari kolom agama atau kolom mana pun di kartu kependudukan.
Bukan tidak mungkin, stigma dan pembedaan perlakukan tetap dialami para penganut kepercayaan. Secara administratif kependudukan, hak mereka memang terpulihkan.
Namun, bingkai besarnya ialah menghilangkan diskriminasi terhadap penganut aliran kepercayaan di segala segi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Bila itu tidak terwujud, putusan MK hanya akan menjadi pengakuan di atas kertas yang tidak menuntaskan persoalan sesungguhnya. Sulit pula kita berharap segala bentuk diskriminasi akan benar-benar lenyap dari muka bumi Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved