Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETIKA Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) telah resmi disetujui menjadi undang-undang, saat itu pula semestinya ruang perdebatan soal ideologi yang mendasari setiap ormas sudah tidak ada lagi. Sudah final bahwa seluruh elemen di negeri ini, tak terkecuali ormas, wajib untuk menjaga Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan pimpinan media massa di Istana Negara, Senin (30/10), juga menegaskan substansi Undang-Undang Ormas tidak lain ialah menjaga keutuhan NKRI. Presiden bahkan dengan terang-terangan mengatakan kebutuhan akan UU Ormas itu sangat mendesak.
Akan tetapi, mendesak bukan berarti harga mati. Artinya, ruang untuk merevisi secara terbatas undang-undang tersebut tetap dimungkinkan. Presiden, baik diutarakan langsung maupun disampaikan pembantu-pembantunya di kabinet pun telah membuka kesempatan UU Ormas untuk direvisi.
Dari sisi politis, keterbukaan pemerintah untuk memberikan ruang revisi itu bermakna penting. Itu bentuk kompromi pemerintah terhadap permintaan sejumlah fraksi di DPR yang memberikan catatan saat pengesahan UU Ormas. Itu sekaligus mengakomodasi usul revisi yang disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat bertemu Presiden Jokowi, Jumat (27/10).
Revisi UU Ormas, dari sisi pandang yang lain, juga penting demi menjamin prosedur formal pembubaran ormas di Indonesia. Penyempurnaan UU diperlukan untuk mengakhiri perdebatan apakah ormas yang anti-Pancasila dibubarkan terlebih dahulu oleh pemerintah, baru kemudian dibawa ke pengadilan, atau pengadilan yang membubarkan atas pengajuan pemerintah.
Dalam Perppu Ormas yang kini telah disahkan menjadi UU Ormas, mekanisme pembubaran lewat peradilan memang tidak tercantum. Wewenang untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan ideologi negara diberikan kepada pemerintah melalui kementerian terkait.
Presiden sudah dengan tegas menjamin tidak akan terjadi kesewenang-wenangan seperti di masa lalu. Namun, tetap saja tak dimungkiri, poin itulah yang membuat sejumlah pihak cemas UU Ormas akan memantik pemerintah bertindak represif terutama terhadap organisasi-organisasi yang dianggap tak sejalan dengan pemerintah.
Mereka khawatir gara-gara UU Ormas, pemerintah mulai melupakan konsensus tentang demokrasi. Sejatinya, setiap negara yang menganut demokrasi tetap memiliki batasan-batasan untuk menjaga eksistensi pemerintahan dan ideologi itu sendiri. Di sini, sudah final bahwa setiap ormas tidak boleh bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Jika ada ormas yang menentang, sudah sepatutnya pula ormas itu diberikan sanksi, termasuk dibubarkan. Karena itu, pembahasan revisi UU Ormas di DPR nantinya mesti dioptimalkan dan dijaga dalam koridor bahwa revisi tersebut harus diarahkan untuk memenuhi unsur hukum formal dalam pembubaran ormas.
Perbaikan dan penyempurnaan UU mesti menjadi spirit dalam pembahasan revisi itu. Sungguh tak elok bila kesempatan revisi yang telah dibuka itu justru dimanfaatkan untuk menarik-nariknya ke isu yang lain, apalagi balik lagi ke soal ideologi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved