Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Khusus (Pansus) Hak Angket DPR atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dari awal pembentukan telah menuai pro dan kontra. Sepanjang perjalanan mereka, pansus bahkan boleh dibilang melawan arus opini publik. Mereka dituding berupaya melemahkan ujung tombak antirasywah yang telah banyak menjerat anggota parlemen. Internal pansus sendiri perlahan retak. Fraksi Partai Gerindra menarik perwakilan mereka.
Fraksi PAN juga memberikan sinyal serupa kendati masih malu-malu. Sesungguhnya lebih elok bila seluruh fraksi dalam pansus menunaikan komitmen menjaga KPK agar berjalan di koridor hukum yang berlaku. Itu sejak semula menjadi tujuan pansus dan untuk mewujudkannya tentu harus berada di dalam. Sangat jelas penarikan perwakilan dari pansus semata untuk menarik simpati publik demi kepentingan politis partai.
Hak angket DPR merupakan hak yang konstitusional. Begitu pansus terbentuk, tidak akan begitu saja bubar hanya karena ditinggal satu-dua fraksi. Terlepas dari kehadiran dan sepak terjang mereka yang kontroversial, Pansus Hak Angket KPK telah menguak dugaan penyelewengan di tubuh KPK hingga ke level pimpinan. Tuduhan datang dari sejumlah saksi yang dihadirkan dalam rapat dengar pendapat pansus.
Setidaknya ada tiga tudingan serius yang berasal dari tiga saksi. Pertama, dari pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita. Ia mengaku mendapatkan informasi penetapan tersangka oleh KPK banyak yang didasarkan pada bukti yang lemah. Romli menyebut ada 36 orang yang dijadikan tersangka tanpa bukti permulaan yang kuat.
Informasi itu berdasarkan pengakuan mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Kedua, dari saksi kunci kasus korupsi Wisma Atlet Palembang, Yulianis, yang mengungkapkan mantan komisioner KPK Adnan Pandu Praja menerima uang dari Nazaruddin senilai Rp1 miliar. Ketiga, dari Muchtar Effendi, narapidana kasus keterangan palsu dalam perkara korupsi yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Muchtar mengaku pernah didatangi utusan yang dikirimkan mantan juru bicara KPK Johan Budi.
Utusan itu menawari membagi dua harta yang disita KPK dari Muchtar. Muchtar juga mengungkapkan pernah mendapatkan ancaman dari penyidik KPK Novel Baswedan. Kesaksian-kesaksian tersebut secara sporadis telah dibantah para tertuduh dan KPK. Meski begitu, tidak bisa dimungkiri, timbul pula pertanyaan bagaimana bila tuduhan-tuduhan itu memang benar adanya. Para penyidik dan pimpinan KPK bukanlah malaikat, mereka bisa saja tergoda dan menyeleweng.
Bila tudingan itu benar, KPK telah melakukan abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan. Di sisi yang lain, kesaksian yang diberikan sangat mungkin sarat subjektivitas bila datang dari pihak yang sakit hati pada KPK. Karena itu, pansus tidak boleh percaya begitu saja. Pansus harus memverifikasi. KPK pun tidak bisa lagi mengelak. KPK harus datang ke hadapan pansus untuk melakukan klarifikasi resmi secara menyeluruh.
Akan sangat berbahaya bila tuduhan penyalahgunaan wewenang oleh KPK dibiarkan liar hingga dianggap menjadi suatu kebenaran. Bila perlu, libatkan kejaksaan dan kepolisian. Para pemberi keterangan tentang penyelewengan KPK harus bertanggung jawab dengan kesaksian yang telah dipaparkan di hadapan pansus.
Jika tidak, mereka harus siap berhadapan dengan hukum. Kiprah pansus kini tidak lain mesti berujung pada membersihkan KPK dari tudingan yang salah atau membersihkannya dari penyelewengan jika penyelewengan itu memang ada. Bukankah pansus dan kita semua mendambakan KPK berjalan pada koridor undang-undang?
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved