Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SUDAH sewajarnya jika kebijakan pemerintah yang penting dan strategis membuahkan pro dan kontra, termasuk ketika Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017.
Pada situasi itulah kedewasaan kita dalam berbangsa dan bernegara diuji.
Perppu No 2/2017 diteken Presiden Jokowi pada 10 Juli lalu untuk mengubah UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dinilai tak memadai.
Ia diterbitkan sebagai jawaban atas sulitnya menindak ormas yang dinilai anti-Pancasila, anti-UUD 1945, dan membahayakan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Artinya, pemerintah tak sembarang menerbitkan perppu tersebut.
Beragam pertimbangan sangat matang menjadi landasan.
Berbagai alasan hukum pun menjadi pijakan.
Pertama, keputusan itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden bisa mengeluarkan perppu atas dasar adanya keadaan yang membutuhkan atau mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Kedua, aturan hukum yang ada belum memadai dan perppu bisa menjadi solusi agar tak terjadi kekosongan hukum.
Alasan ketiga, perppu bisa diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang yang baru.
Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, jelas bahwa Perppu tentang Ormas dibuat bukan karena selera pemerintah semata, bukan pula lantaran suka-suka Presiden Jokowi.
Berdasarkan kaidah-kaidah hukum, ia memang harus diterbitkan untuk menindak ormas-ormas menyimpang secara tegas dan cepat demi langgengnya Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Adalah fakta bahwa karena terlalu lama dibiarkan, ormas-ormas yang anti-Pancasila kian besar kepala.
Sulit diingkari, keberadaan mereka telah menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan negeri ini.
Atas dasar itu, tak berlebihan kalau kita katakan bahwa keputusan pemerintah menerbitkan Perppu Ormas ialah sebuah kemestian.
Ia jawaban cerdas atas ancaman terhadap ideologi negara.
Namun, lumrah dan sah pula jika ada pihak-pihak yang keberatan dan menolak penerbitan Perppu Ormas.
Mereka khawatir perppu itu akan menjadi senjata pemusnah bagi kebebasan berserikat dan berkumpul.
Mereka cemas, perppu itu akan menjadi awal bagi bangkitnya kembali tirani sekaligus mengakhiri demokrasi. Dalam perppu, pemerintah memang punya kekuasaan amat besar untuk membubarkan ormas.
Sebaliknya, pengadilan yang dalam UU No 17/2013 memiliki peran sentral malah dihilangkan.
Pro dan kontra jamak dalam demokrasi. Yang penting perbedaan sikap dan pandangan itu harus diadu di gelanggang hukum.
Sangatlah tepat imbauan Presiden Jokowi agar pihak-pihak yang tak setuju dengan Perppu Ormas menempuh jalur hukum, umpamanya dengan mengajukan uji materi ke MK.
Atau, jika nantinya ada ormas yang keberatan dibubarkan, mereka bisa menggugat ke pengadilan tata usaha negara.
Itulah cara-cara beradab agar kehidupan berbangsa dan bernegara kita lebih sehat.
Dengan hukum jualah kita bisa menjaga pelaksanaan perppu atau UU Ormas yang baru jika perppu itu kelak disetujui DPR.
Hukumlah yang membuat kita tetap berada di rel demokrasi.
Dengan hukum, kita pastikan tak akan ada lagi tirani.
Perppu Ormas bukan untuk mencabut nyawa kebebasan.
Ia memang niscaya diterbitkan karena pemerintah pantang membiarkan siapa pun yang hendak mengganti Pancasila dengan ideologi lain.
Yang terpenting kini, amanah dalam Perppu Ormas harus segera dijalankan.
Jangan lagi menunda-nunda pembubaran ormas anti-Pancasila.
Bukankah perppu dibuat agar pembubaran ormas-ormas semacam itu bisa dilakukan dengan cepat?
Buat apa perppu dibuat jika cuma untuk menggertak?
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved