Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM sistem presidensial seperti yang dianut Indonesia, posisi presiden sangat kuat.
Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Namun, itu bukan berarti presiden boleh berbuat sekehendaknya.
Presiden dalam menjalankan fungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tetap harus berdasarkan undang-undang.
Undang-Undang Dasar 1945 mengatur secara teperinci tugas dan fungsi presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Celakanya, orang sering meminta Presiden melakukan sesuatu yang berada di luar kewenangannya.
Sejak bergulirnya hak angket DPR atas KPK, misalnya, sejumlah kalangan berulang kali meminta Presiden turun tangan.
Dari turut campurnya Presiden diharapkan proses hak angket berhenti.
Itu artinya mereka tak sekadar meminta Presiden turut campur, tetapi juga mengharapkan Presiden menghentikan laju hak angket.
Permintaan agar Presiden turun tangan mencampuri dan menghentikan hak angket sama dengan permintaan agar Presiden melampaui konstitusi.
Konstitusi tidak mengatur hal tersebut.
Bila memenuhi permintaan itu, Presiden bisa dianggap melanggar konstitusi.
Hak angket merupakan hak konstitusional DPR.
Bila mencampuri atau bahkan menghentikannya, Presiden bisa dianggap melanggar hak konstitusional DPR.
Itu sama artinya Presiden melanggar konstitusi.
Bila Presiden melanggar konstitusi, secara normatif ia bisa dimakzulkan.
Itu artinya meminta Presiden turut campur dalam perkara hak angket sama dengan menjerumuskan Presiden ke jurang pelanggaran konstitusi yang bisa berakhir di lembah pemakzulan.
Namun, bukan berarti Presiden tidak bisa turun tangan sama sekali.
Presiden bisa turut campur bila, misalnya, hak angket berujung pada pembubaran KPK.
Kita tahu KPK dibentuk berdasarkan undang-undang.
Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak mengajukan dan bersama-sama DPR membahas dan menyetujui undang-undang.
Dengan kewenangan itu, Presiden bisa turut campur, misalnya menolak pembubaran KPK.
Mereka yang menghendaki Presiden turut campur, bersabarlah, bersabar menanti ujung hak angket.
Hak angket mencapai ujung salah satunya bila KPK memenuhi undangan Panitia Khusus Hak Angket DPR.
Intinya, kita ingin menegaskan bahwa hak angket DPR atas KPK bukanlah perihal setuju atau tidak setuju, melainkan perihal konstitusional atau tidak konstitusional.
Hak angket ialah hak konstitusional DPR. Presiden tidak boleh mencampurinya demi tetap berpegang teguh kepada amanat konstitusi.
Tidak ada salahnya bila KPK memenuhi undangan Pansus Hak Angket demi mendukung pelaksanaan konstitusi oleh DPR.
Bila tidak sependapat dengan hak angket, tempuhlah jalur konstitusi.
Gitu aja kok repot!
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved