Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KECEPATAN untuk menindak merupakan alasan utama terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Dengan UU lama, pemerintah mengaku kewalahan karena berbelitnya proses penindakan.
Untuk mencapai tindakan pembubaran, dalam UU lama membutuhkan waktu yang sangat lama hingga lebih dari enam bulan karena harus melalui pemberian sanksi I, II, III, dan baru bisa dibawa ke Mahkamah Agung.
Belum lagi persoalan kekosongan hukum terhadap perkembangan ideologi yang mengancam dasar negara Pancasila.
Salah satu substansi krusial dalam perppu itu, yakni perluasan definisi dari paham yang disebut bertentangan dengan Pancasila, lewat penambahan frasa 'paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945'.
Dalam UU lama, hanya ajaran ateisme, marxisme, dan leninisme yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Inilah yang menjadi parameter terpenuhinya keadaan mendesak serta upaya untuk mengisi kekosongan hukum sebagai syarat terbitnya perppu.
Harus diakui, Indonesia pascareformasi cenderung mengarah pada iklim demokrasi yang overdosis.
Fenomena belakangan ini menunjukkan terdapat ormas-ormas yang melakukan tindakan kekerasan dan dipandang mengganggu ketertiban umum, mengambil alih tugas dan wewenang penegak hukum, seperti melakukan penyisiran, pembubaran acara, atau tindakan-tindakan main hakim sendiri (eigenrechting) bahkan persekusi.
Ada pula organisasi yang mengharamkan demokrasi dan mencita-citakan ideologi selain Pancasila.
Atas nama demokrasi, apakah kita membiarkan organisasi yang bertindak ademokratis tersebut?
Di manakah logikanya bila demokrasi memberi ruang kepada organisasi yang mengharamkan demokrasi?
Masuk akalkah negara berideologi Pancasila membiarkan organisasi yang bercita-cita 'membunuh' Pancasila?
Sungguh sebuah contradictio in terminis.
Namun, ada pihak yang menentang substansi perppu karena dianggap mengancam kebebasan berserikat, terutama terkait dengan klausul yang memberikan kewenangan pembubaran oleh pemerintah tanpa melalui pengadilan.
Wajar kiranya jika setiap kebijakan menimbulkan kontroversi.
Bahkan, di Indonesia, hambar rasanya ketika sebuah kebijakan tidak disertai pro dan kontra.
Urusan remeh-temeh saja kerap menjadi bahan silang pendapat.
Akan tetapi, yang jelas, iktikad baik pemerintah yang hendak melindungi warga negara dari tindakan-tindakan diskriminasi atas dasar suku, agama, dan ras dengan menjamin rasa aman mesti dikedepankan.
Sebagai negara demokrasi, perilaku diskriminatif merupakan musuh utamanya.
Perppu telah diteken Presiden.
Itu artinya beleid sudah berlaku sejak ditandatangani Presiden.
Pemerintah mestinya cepat mengambil langkah aksi, tidak tenggelam dalam pro dan kontra.
Biarkan kontroversi menjadi dinamika dalam berpendapat.
Akan tetapi, alangkah baiknya jika hukum dibantah dengan langkah hukum.
Ajukanlah gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika merasa perppu bertentangan dengan konstitusi.
Atau sampaikanlah aspirasi ke Senayan karena perppu tersebut butuh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk disahkan menjadi UU permanen pada masa sidang berikutnya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved