Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu belum menunjukkan tanda-tanda akan segera rampung. Kemacetan berlanjut seperti yang berlangsung hingga menjelang reses DPR dalam rangka libur Lebaran lalu. Perdebatan masih berkutat pada persyaratan ambang batas pencalonan presiden. Lobi-lobi politik yang kabarnya digencarkan pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto selama masa reses tidak menghasilkan titik temu.
DPR tetap terbelah. Satu kubu mendukung ambang batas presiden 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Kubu yang lain meminta ambang batas yang menghalangi keikutsertaan partai politik baru mengusung capres dihapus. Jalan tengah telah dimunculkan dengan mengusung ambang batas 10%-15%, tetapi tiap kubu bergeming.
Pemerintah berada di kubu yang menginginkan ambang batas presiden 20%-25% seperti yang berlaku hingga saat ini. Argumentasi pemerintah cukup logis, yakni untuk mendapatkan kepala negara terbaik. Dengan ambang batas yang cukup tinggi, partai-partai politik akan terdorong membentuk koalisi untuk menentukan dan mengusung calon yang dianggap terbaik.
Tanpa ambang batas, semua parpol yang lolos verifikasi bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden sendiri-sendiri. Akibatnya, faktor kualitas calon akan cenderung terpinggirkan. Saat ini pun partai-partai baru sudah begitu menggebu mencuatkan kandidat capres masing-masing. Dengan percaya diri, mereka mencuri start kampanye untuk memopulerkan kandidat tersebut.
Sayangnya, populer bukan berarti berkualitas. Memang ada pula kemungkinan kandidat yang diusung partai baru merupakan calon yang bernas. Peluang itu terbuka dengan meniadakan ambang batas pencalonan presiden. Akan tetapi, unsur taruhannya lebih besar ketimbang bila calon diusung parpol yang sudah teruji dalam pemilu legislatif. Keputusan berada di tangan DPR dan pemerintah.
Tiap pilihan terkait dengan ambang batas pencalonan presiden mengandung sisi positif dan sisi negatif. Semua memiliki konsekuensi yang harus dihadapi, tidak hanya oleh partai politik, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. Idealnya, DPR dan pemerintah mampu menyingkirkan ego serta mengedepankan kepentingan rakyat dan keberlangsungan negara. Dengan begitu, akan dihasilkan undang-undang yang memberikan solusi payung hukum yang kukuh untuk penyelenggaraan pemilu banyak periode ke depan.
Undang-undang yang sudah ditelurkan jangan sampai harus kembali dibongkar pasang ketika pemilu berikutnya menjelang. Apalagi pembahasannya hingga rampung memakan waktu panjang dan menguras energi semua pihak. Bila sebentar-sebentar perlu revisi, artinya undang-undang itu berkualitas rendah. Barangkali level kualitas yang sama perlu disematkan pula kepada legislator yang menghasilkan.
Tadi malam, DPR dan pemerintah mendekatkan langkah menuju titik temu isu-isu krusial RUU Pemilu, termasuk tentang ambang batas presiden. Kita berharap pertemuan tersebut menjadi jalan penuntasan RUU Pemilu. Kita tidak berharap pembahasan RUU Pemilu menemui kebuntuan sehingga harus kembali ke undang-undang yang lama. Ada tugas besar menanti, yakni menyelenggarakan pemilu serentak 2019.
Seluruh perangkat penyelenggaraan pemilu telah siap melaksanakan. Tinggal menunggu norma-norma undang-undang. RUU Pemilu batal disahkan sama artinya dengan kemunduran perjalanan demokrasi Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved