Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKU persekusi itu ibarat manusia yang menjadi serigala bagi se-samanya. Tidak ada penghormatan terhadap martabat manusia karena makna leksikon persekusi ialah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Keberadaan manusia menjadi serigala bagi sesamanya harus dicegah. Langkah pencegahan itu dilakukan negara.
Tugas utama negara ialah memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga. Harus jujur dikatakan, persekusi menjadi fenomena sangat mengkhawatirkan. Disebut mengkhawatirkan karena persekusi merebak begitu cepat hingga ke pelosok negeri. Selain memicu teror dan keresahan, tindakan itu berpotensi besar memecah belah masyarakat dan mengancam demokrasi.
Sejauh ini sudah ada 60 orang, baik dewasa maupun anak-anak, yang diburu pelaku persekusi. Masalah yang memicu perburuan itu antara lain status di media sosial yang dianggap menyinggung ormas tertentu. Perburuan itu terang benderang mempertaruhkan eksistensi negara yang menurut konstitusi berdasarkan hukum. Dalam perspektif itulah Presiden Joko Widodo menegaskan persekusi melawan asas hukum negara.
Tidak ada satu individu, kelompok, atau organisasi apa pun yang boleh main hakim sendiri. Negara tidak boleh membiarkan siapa pun, dari ormas mana pun dia berasal, untuk main hakim sendiri. Dengan kata lain, negara tidak boleh sekali-kali menutup mata terhadap pelaku persekusi, harus menyeretnya ke pengadilan. Pada titik inilah peranan polisi dinantikan, polisi yang menjadi pengayom masyarakat.
Sebagai pengayom masyarakat, polisi diharapkan bertindak tegas atas segala bentuk persekusi. Polisi jangan pernah takut dan tunduk di bawah tekanan pelaku persekusi. Apalagi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas pelaku persekusi. Ketegasan aparat kepolisian sangat dibutuhkan karena persekusi pada hakikatnya bukan delik aduan.
Artinya, tanpa aduan masyarakat, polisi bisa langsung memproses secara hukum. Kalau polisi sendiri tahu ada peristiwa persekusi, ya, polisi harus kejar pelakunya tanpa menunggu pengaduan korban. Jenderal Tito patut diapresiasi karena perintahnya menindak tegas pelaku persekusi tidak sekadar pemanis bibir demi citra. Tito memuji anak buahnya yang bertindak cepat dengan memburu dan menangkap pelaku persekusi di Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Pada saat bersamaan Jenderal Tito langsung mencopot Kapolres Solok, Sumatra Barat, yang gagal melindungi dokter Fiera Lovita, korban persekusi. Tanpa mengurangi rasa hormat kepada pihak kepolisian yang sudah menangkap pelaku persekusi, kiranya kepolisian juga tidak ragu-ragu untuk menangkap aktor utama di balik gelombang persekusi masif.
Kuat dugaan, gelombang persekusi itu digerakkan karena modusnya serupa. Dimulai dari melacak akun atau orang-orang yang dianggap menghina tokoh ormas tertentu, massa memburu target dengan cara menggeruduk rumah atau kantornya, dan memaksanya meminta maaf, diakhiri dengan mengunggah proses penghakiman itu dan menyebarkannya di media sosial.
Menangkap dan mengungkap aktor intelektual di balik persekusi sangat penting. Jika yang ditangkap hanya aktor lapangan dan mereka yang sekadar ikut-ikutan, persekusi dikhawatirkan terus saja terjadi. Tidak kalah penting ialah negara memberikan perlindungan maksimal kepada korban persekusi, misalnya melibatkan psikolog untuk memulihkan trauma yang dialami korban.
Masyarakat juga bisa berperan melindungi korban, misalnya tidak menyebarkan identitas korban atau ikut-ikutan memviralkan proses penghakiman di media sosial. Sangatlah tak elok manusia menjadi serigala bagi sesamanya. Tibalah saatnya meninggalkan dan menanggalkan persekusi, lalu menggelorakan perilaku yang humanis agar setiap orang menjadi teman bagi sesamanya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved