Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN pengadilan harus dianggap benar dan dihormati. Itulah salah satu prinsip dasar yang berlaku dalam negara hukum. Harus dianggap benar sebelum pengadilan yang lebih tinggi memutus lain.
Suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju, vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus dianggap benar dan dihormati. Pada saat bersamaan hak Ahok untuk mencari kebenaran dan keadilan substantif juga harus dianggap benar dan dihormati.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto telah menjatuhkan vonis atas Ahok dua tahun penjara dan langsung ditahan pada Selasa (9/5). Ahok menyatakan banding atas putusan tersebut dan kini ia ditahan di Mako Brimob Kelapa dua Depok setelah sempat mampir di Cipinang. Ia menjadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Boleh saja kita terkejut atas vonis ultra petita yang melebihi tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ahok hukuman percobaan. Boleh-boleh saja kita terkejut karena majelis hakim juga langsung memerintahkan penahanan untuk Ahok padahal sebelumya dia tidak ditahan.
Ahok tidak ditahan selama menjadi tersangka maupun terdakwa karena jaksa menilai yang bersangkutan kooperatif. Akan tetapi hakim punya pendapat lain. Hakim mengatakan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi tindak pidana lainnya.
Dengan demikian, sebesar apa pun kita terkejut sampai mulut ternganga dan mata terbelalak, putusan hakim tetap harus dianggap benar dan dihormati sampai ada putusan sebaliknya. Hakim dalam memutuskan perkara tentu saja berdasarkan keyakinannya yang didukung minimal dua alat bukti yang sah.
Penghormatan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu harus seiring dan sejalan dengan penghormatan terhadap hak-hak Ahok untuk naik banding sekaligus upaya penangguhan penahanan. Toh, hukum memberi ruang yang luas bagi terdakwa mencari kebenaran dan keadilan di tingkat banding sampai kasasi.
Penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Syarat yang dimaksud tertera dalam penjelasan pasal itu ialah tersangka/terdakwa wajib lapor, tidak keluar rumah, atau tidak keluar kota. Ahok sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanannya. Beramai-ramai warga masyarakat mengumpulkan kartu tanda penduduk untuk menjadi jaminan Ahok. Bahkan, Pelaksa Tugas Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat ikut menjadi panjamin untuk penangguhan penahanan Ahok.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengaku sudah menerima permohonan penangguhan penahanan Ahok. Namun, pengadilan tinggi belum bisa mengambil sikap karena majelis hakim banding belum dibentuk. Disetujui atau ditolak permohonan penangguhan penahanan Ahok sangat tergantung pertimbangan majelis hakim banding. Kita berharap agar majelis hakim banding segera dibentuk sehingga Ahok bisa secepatnya menemukan kebenaran dan keadilan.
Jujur dikatakan bahwa Ahok adalah fenomena. Prestasinya diakui mayoritas warga Jakarta tapi ia kalah dalam pilkada. Meski kalah, ia tetap dicintai pendukungnya yang diwujudkan dalam bentuk pengiriman karangan bunga dan balon ke Balai Kota. Tak sampai di situ, ketika Ahok ditahan di Cipinang, pendukungnya pun berbondong-bondong ke sana. Kini, warga juga ramai-ramai mengumpulkan fotocopi KTP untuk menjadi jaminan penangguhan penahanan Ahok.
Tidak salah juga bila kita ingatkan pendukung Ahok untuk tetap menghormati putusan pengadilan sebagaimana Ahok juga menghormati hukum. Upaya banding dan permohonan penangguhan penahanan harus dimaknai sebagai penghormatan atas hukum itu sendiri karena konstitusi mengatakan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan hukum.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved