Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN pengadilan harus dianggap benar dan dihormati. Itulah salah satu prinsip dasar yang berlaku dalam negara hukum. Harus dianggap benar sebelum pengadilan yang lebih tinggi memutus lain.
Suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju, vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus dianggap benar dan dihormati. Pada saat bersamaan hak Ahok untuk mencari kebenaran dan keadilan substantif juga harus dianggap benar dan dihormati.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto telah menjatuhkan vonis atas Ahok dua tahun penjara dan langsung ditahan pada Selasa (9/5). Ahok menyatakan banding atas putusan tersebut dan kini ia ditahan di Mako Brimob Kelapa dua Depok setelah sempat mampir di Cipinang. Ia menjadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Boleh saja kita terkejut atas vonis ultra petita yang melebihi tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ahok hukuman percobaan. Boleh-boleh saja kita terkejut karena majelis hakim juga langsung memerintahkan penahanan untuk Ahok padahal sebelumya dia tidak ditahan.
Ahok tidak ditahan selama menjadi tersangka maupun terdakwa karena jaksa menilai yang bersangkutan kooperatif. Akan tetapi hakim punya pendapat lain. Hakim mengatakan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi tindak pidana lainnya.
Dengan demikian, sebesar apa pun kita terkejut sampai mulut ternganga dan mata terbelalak, putusan hakim tetap harus dianggap benar dan dihormati sampai ada putusan sebaliknya. Hakim dalam memutuskan perkara tentu saja berdasarkan keyakinannya yang didukung minimal dua alat bukti yang sah.
Penghormatan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu harus seiring dan sejalan dengan penghormatan terhadap hak-hak Ahok untuk naik banding sekaligus upaya penangguhan penahanan. Toh, hukum memberi ruang yang luas bagi terdakwa mencari kebenaran dan keadilan di tingkat banding sampai kasasi.
Penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Syarat yang dimaksud tertera dalam penjelasan pasal itu ialah tersangka/terdakwa wajib lapor, tidak keluar rumah, atau tidak keluar kota. Ahok sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanannya. Beramai-ramai warga masyarakat mengumpulkan kartu tanda penduduk untuk menjadi jaminan Ahok. Bahkan, Pelaksa Tugas Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat ikut menjadi panjamin untuk penangguhan penahanan Ahok.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengaku sudah menerima permohonan penangguhan penahanan Ahok. Namun, pengadilan tinggi belum bisa mengambil sikap karena majelis hakim banding belum dibentuk. Disetujui atau ditolak permohonan penangguhan penahanan Ahok sangat tergantung pertimbangan majelis hakim banding. Kita berharap agar majelis hakim banding segera dibentuk sehingga Ahok bisa secepatnya menemukan kebenaran dan keadilan.
Jujur dikatakan bahwa Ahok adalah fenomena. Prestasinya diakui mayoritas warga Jakarta tapi ia kalah dalam pilkada. Meski kalah, ia tetap dicintai pendukungnya yang diwujudkan dalam bentuk pengiriman karangan bunga dan balon ke Balai Kota. Tak sampai di situ, ketika Ahok ditahan di Cipinang, pendukungnya pun berbondong-bondong ke sana. Kini, warga juga ramai-ramai mengumpulkan fotocopi KTP untuk menjadi jaminan penangguhan penahanan Ahok.
Tidak salah juga bila kita ingatkan pendukung Ahok untuk tetap menghormati putusan pengadilan sebagaimana Ahok juga menghormati hukum. Upaya banding dan permohonan penangguhan penahanan harus dimaknai sebagai penghormatan atas hukum itu sendiri karena konstitusi mengatakan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved