Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WHATSAPP sebagai platform pesan instan terpopuler saat ini punya cukup banyak fitur menarik yang membuat pengguna betah memakainya. Salah satunya yaitu mengubah format tulisan atau teks.
Tulisan WhatsApp kini bisa diubah pengguna secara langsung di aplikasi, sehingga dapat memiliki format yang lebih tebal (Bold), miring (Italic), atau tercoret (strikethrough). Kendati demikian, format tulisan WhatsApp masih terbatas.
Dengan demikian, berikut ini adalah cara membuat tulisan miring, tebal, dan coret di Whatsapp tanpa aplikasi tambahan sebagai berikut.
Baca juga: Fitur Baru WhatsApp Permudah Pengguna Bertransaksi
Pertama, kamu hanya perlu menerapkan simbol underscore (_) di awal dan akhir kata maupun kalimat yang ingin dijadikan miring.
Baca juga: Cara Download Video dan Gambar dari Status WhatsApp
Contoh: miring
Cara membuatnya, kamu cukup menambahkan simbol bintang (*) di awal dan akhir kata yang akan dikirim.
Contohnya: tebal
Letakkan simbol tilde (~) di awal dan akhir kata yang ingin kamu buat tercoret.
Contoh: coret
Selamat mencoba! (Z-3)
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
PEMAIN muda berdarah Indonesia-Australia Mathew Baker mendapat panggilan untuk tim U-17 Australia. PSSI merespons Mathew tetap akan bersama Indonesia untuk tim U-17
Facebook, baru-baru ini, mengumumkan visi menuju era baru yang berfokus pada pembangunan media sosial generasi berikutnya bagi pengguna dewasa muda.
Strategi komunikasi dan branding untuk mempromosikan kawasan wisata di daerah seperti Banyumas, Jawa Tengah, menjadi isu krusial yang memerlukan tindakan konkret.
Pemilik dan pencinta anjing, jangan lewatkan hari fotografi anjing nasional. Yuks foto hewan peliharaanmu dan bagikan di media sosial.
Pemerintah lakukan monitoring isu media sosial untuk susun strategi komunikasi publik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved