Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Lima komisioner KPU RI lainnya juga terbukti melanggar kode etik terkait aduan perubahan perolehan suara di Daerah Pemilihan Kalbar 6.
DKPP juga memberi peringatan keras yang terakhir kepada lima komisioner KPU yang dinilai terbukti lalai dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tambah kurang suara caleg.
Wahyu Setiawan sempat melapor ke Ketua KPU tentang situasi permakelaran PAW caleg PDIP Harun Masiku.
Diputusnya perkara ini dengan cepat karena DKPP "concern" terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,
Nasib Wahyu akan langsung diputus dalam sidang tersebut.
Wahyu Setiawan akan membeberkan semua hal terkait dugaan pelanggaran etik di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Dia tak akan membela diri.
Menurut rencana, sidang akan dilakukan pukul 14.00 WIB.
Hanya saja, untuk lokasi sidang masih belum diputuskan. Kini, diakui Muhammad, dirinya akan berkoordinasi dengan KPK terkait hal itu.
Wahyu terancam sanksi terberat yakni pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota KPU.
Status Wahyu yang telah mengundurkan diri tak berpengaruh.
Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan bahwa nantinya keputusan DKPP akan sangat menentukan langkah selanjutnya bagi KPU. Khusunya sebagai penentu status status Wahyu di KPU.
Proses rekrutmen yang masih dibayangi keberpihakan dinilai menghasilkan penyelenggara pemilu yang tidak profesional.
Supaya nanti kalau ada pengajuan judicial review ke MK, itu tidak menghambat waktu tahapantahapan
Edward dijatuhi hukuman karena dianggap melanggar kode etik dengan tidak mendistribusikan kotak suara serta perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 secara tepat waktu
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Sumatra Utara Yulhasni atas perkara pelanggaran kode etik dalam penyenggaraan Pemilu Legislatif 2019 di Sumatra Utara.
“Para teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena memiliki keberpihakan terhadap calon Anggota DPR RI atas nama Lamhot Sinaga,” kata Muhammad.
Keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, serta tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penyelenggara pemilu.
Kasus ini berawal saat Pramono menanggapi cicitan hoaks Andi Arief terkait 7 kontainer berisi surat suara tercoblos
Keduanya dicopot karena terbukti melanggar kode etik berdasarkan putusan DKPP
Sebelumnya, DKPP tidak pernah memecat komisioner dari jabatan internal.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved