Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting dari jabatannya.
Melalui putusan Nomor 317-PKE-DKPP/x/2019 DKPP menyatakan Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," ujar Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (18/3).
Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DKPP Muhammad saat memimpin persidangan, beberapa waktu lalu. (Dok Antara)
Selain Evi, DKPP juga memberi peringatan keras yang terakhir kepada lima komisioner KPU yang dinilai terbukti lalai dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tambah kurang suara caleg.
Baca juga: DPR Tetapkan I Dewa Kade Wiarsa sebagai Pengganti Wahyu Setiawan
Akibat kelalaian para komisioner KPU tersebut, hasil koreksi tambah kurang suara dari putusan MK tidak memberi pengaruh apapun bagi caleg terpilih.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap anggota KPU, teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, teradu IV Ilham Saputra, teradu V Viryan, dan teradu VI Hasyim Asy’ari masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," lanjut Muhammad.
Baca juga: Ilham dan Evi Legawa Dianggap Langgar Etik
Kasus ini bermula dari aduan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) 6 Hendri Makaluasc yang mengadukan ke Bawaslu Kabupaten Sanggau dan Mahkamah Konstitusi (MK) soal adanya praktik pengelembungan 2.414 suara ke pesaingnya yang berada di nomor urut 7 di partai yang sama yaitu Cok Hendri Ramapon. Pengelembungan suara terjadi di 19 desa di Pontianak, Kalbar.
Baca juga: KPU Copot Ilham dan Evi dari Jabatan Teknis
DKPP menilai ada intervensi yang dilakukan oleh komisioner KPU RI kepada Komisioner KPU Pontianak. Akibatnya, KPU Pontianak salah melakukan koreksi perolehan suara sehingga tidak berdasarkan putusan MK.
Lalu, DKPP menilai KPU Pontianak hanya memperbaiki dan menetapkan perolehan suara Hendri Makaluasc selaku pengadu sebanyak 5.384 suara tanpa mengoreksi perolehan suara pesaingnya Cok Hendri Ramapon sebanyak 6.599 suara.
"Tindakan teradu I sampai VII terbukti sengaja secara melawan hukum memerintahkan teradu VIII sampai XI menetapkan Cok Hendri Ramapon sebagai calon terpilih dengan perolehan suara 4.185 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 422 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelas Muhammad.
Sebelumnya, DKPP pada Juli 2019 juga memberhentikan Evi dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI.
Saat itu Evi juga terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Saat itu, Evi digugat oleh peserta seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur periode 2019-2023 bernama Adly Yusuf Saepi.Dalam perkara ini, penggugat mendalilkan bahwa KPU melalui tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur tidak meloloskan dirinya dalam tahap seleksi administrasi. (X-15)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
KOMISI II DPR akan memanggil Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) usai putusan pemecatan Ketua KPU
Hasyim Asy'ari bersyukur DKPP pecat dirinya karena terbukti lakukan tindakan asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
DKPP diharapkan bisa memutus dugaan pelanggaran etik ketua KPU RI dengan tegas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved