Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diharapkan dapat memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari murni berdasarkan faktor hukum.
Hal itu disampaikan kuasa hukum pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), Aristo Pangaribuan.
Dugaan terkait asusila itu dibuat oleh seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT sejak Kamis (18/4) lalu. Hasyim sendiri sudah menjalani dua kali sidang secara tertutup di Kantor DKPP, Jakarta, yakni pada Rabu (22/5) dan Kamis (6/6).
Baca juga : DKPP akan Periksa Sopir Ketua KPU RI soal Dugaan Asusila
"Mudah-mudahan murni DKPP memutuskan dengan melihat faktor-faktor hukum saja, berdasarkan alat bukti, dan tidak ada faktor-faktor eksternal non-teknis yang ikut bermain," terang Aristo kepada Media Indonesia, Selasa (18/6).
Ia tidak menutup kemungkinan adanya kekhawatiran bagi DKPP untuk mempertimbangkan faktor eksternal dalam memutus perkara Hasyim. Atas kekhawatiran itu, Aristo menyebut banyak dukungan yang disampaikan kelompok masyarakat sipil ke DKPP agar dapat berani menjatuhkan putusan maksimal.
Teranyar, 15 tokoh yang terdiri dari akademisi, eks anggota KPU RI maupun Bawaslu RI, serta pegiat pemilu juga menyampaikan surat terbuka kepada DKPP. Mereka menyatakan dukungan kepada DKPP untuk berani memberikan sanksi maksimal kepada penyelenggara pemilu, baik di tingkat daerah maupun pusat, yang menjadi pelaku kekerasan seksual.
Baca juga : DKPP Copot Ketua KPU Manggarai Barat Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Sebelumnya, Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Indonesia, misalnya, ikut menyampaikan pendapat hukum secara resmi ke DKPP. LBH APIK berkesimpulan bahwa Hasyim dapat diduga kuat menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan pembawanya sebagai Ketua KPU RI dengan melakukan tipu muslihat agar dapat melakukan aktivitas seksualnya dengan CAT.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) sekaligus Komisioner KPU RI periode 2012-2017 Nafis Gumay menjelaskan, ada mekanisme yang mengatur pengganti pimpinan KPU jika keduanya diberhentikan secara permanen dari jabatan berdasarkan putusan DKPP. Oleh karena itu, publik tidak perlu khawatir terjadi kekosongan jabatan.
"Jadi jangan dibayangkan nanti ada kekosongan ketua, harus ada seleksi. Nggak. Semua itu sudah ada (mekanismenya), jadi terlalu berlebihan. Jangan-jangan kita memanfaatkan ketidakpahaman, jadi seolah-olah kita harus melindungi, harus pertahankan," terangnya. (Z-8)
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved