Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Revisi ini perlu dimasukkan prioritas Prolegnas 2020.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut revisi ini perlu dibahas awal tahun. Alasannya agar tidak menghambat waktu tahapan Pilkada 2020.
"Supaya nanti kalau ada pengajuan judicial review ke MK, itu tidak menghambat waktu tahapan-tahapan," kata Tjahjo saat rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan Komisi II DPR.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh didampingi Ketua Komisi II Zainuddin Amali. Dari KPU ada Ketua KPU Arief Budiman beserta seluruh komisioner.
Hadir pula Ketua Bawaslu Abhan dan seluruh anggota. Kemudian juga ada Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo.
Menurut Tjahjo, salah satu permasalahan pemilu serentak ialah tidak terinformasikannya calon anggota legislatif. Isu yang ber-edar hanya terkait pilpres. Bahkan disebutkan isu pilpres masih berlangsung hingga kini.
Tjahjo mengaku sudah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam mengajukan revisi UU Pemilu ini.
Dalam rapat itu Bawaslu memberikan catatan dalam evaluasi pelaksana Pemilu 2019. Bawaslu menyebut permasalahan banyak terjadi dalam sistem elektronik KPU.
Sistem elektronik pertama yang perlu perbaikan, menurut Bawaslu, ialah Sistem Informasi Data Pemilih. Kendala dalam Sidalih berdampak pada daftar pemilih di TPS.
"Kami mendapat beberapa kendala dan berdampak pada penetapan TPS sehingga ada namanya daftar pemilih tetap hasil perbaik-an (DPTHP) 2, 3, dan sebagainya," ujar Ketua Bawaslu Abhan.
Selain itu, kendala juga disebut terdapat dalam Sistem Informasi Calon (Silon). Menurut Abhan, banyak peserta pemilu yang sulit mengunduh atau meng-upload dokumen pendaftaran dalam Silon.
Abhan juga menyebut Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) memiliki masalah. Hal itu menyebabkan polemik dalam hasil penghitungan suara. (Uta/P-1)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved