Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DUA Komisioner KPU Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik dicopot dari jabatan teknis setelah terbukti melanggar kode etik. Ilham dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU, sementara Evi dicopot jabatannya sebagai Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU.
"Baru ada di berita acara pleno, terkait pelaksanaan putusan DKPP. Hari ini (plenonya) di kantor KPU. Hasilnya kita laksanakan putusan DKPP," ungkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi oleh Media Indonesia, Jakarta, Selasa (16/7).
Lebih lanjut, Wahyu menerangkan bahwa pihaknya belum memutuskan mutasi jabatan fungsional dua komisioner tersebut. KPU sendiri memiliki 6 divisi kerja.
Baca juga: Polisi Buru Caleg Gerindra yang Terlibat Politik Uang
"Kalau pindah (divisi) ke mana belum diputuskan. Pembahasan mutasi jabatan baru akan kami lakukan besok. Intinya putusan DKPP sudah dilaksanakan," jelas Wahyu.
Ilham dicopot berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) huruf c, huruf d, Ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Ia digugat digugat Tulus Sukariyanto selaku calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai Hanura Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII.
Adapun Evi digugat Adly Yusuf Saepi selaku peserta calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang juga mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur periode 2014-2019. (OL-8)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
KOMISI II DPR akan memanggil Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) usai putusan pemecatan Ketua KPU
Hasyim Asy'ari bersyukur DKPP pecat dirinya karena terbukti lakukan tindakan asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
DKPP diharapkan bisa memutus dugaan pelanggaran etik ketua KPU RI dengan tegas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved