Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjamin Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akan hadir di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Wahyu bakal diadili pada Rabu (15/1) siang.
"Wahyu setiawan kita izinkan untuk hadir di sidang DKPP sesuai permintaan DKPP," kata Firli, Rabu (15/1).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bakal mendukung sikap Firli. Menurutnya, sidang etik Wahyu Setiawan diperlukan untuk menentukan status Wahyu.
"Yang meminta DKPP dan kami akan mendukung proses sidang tersebut, sepanjang waktunya disesuaikan dengan jadwal pemeriksaan kami yang juga sedang berjalan," ujar Ghufron, Selasa (14/1).
Dia belum bisa memastikan kehadiran Wahyu di sidang DKPP besok. Saat ini, proses pemeriksaan sedang dilakukan. Namun pada prinsipnya, KPK mendukung.
DKPP sebelumnya berupaya menghadirkan Wahyu dalam sidang etik.
"Dalam peraturan DKPP, para pihak itu memang wajib dihadirkan. Misalnya pengadu, apa yang menjadi pokok aduan. Ini pengadunya adalah Bawaslu dan KPU. Kemudian teradu, siapa yang diadukan, dalam hal ini saudara WS," kata pelaksana tugas Ketua DKPP Muhammad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).
DKPP telah meminta izin Ketua KPK Firli Bahuri buat menghadirkan Wahyu Setiawan di sidang etik, Rabu (15/1). Pihaknya masih menunggu persetujuan dari Lembaga Antirasuah itu.
"Ketua KPK akan memberikan konfirmasi, apakah DKPP diperkenankan membawa teradu ke DKPP atau seperti apa teknisnya," ujar Muhammad.
Muhammad menyebut kasus Wahyu memenuhi syarat buat dibawa ke sidang etik.
Wahyu terancam sanksi terberat yakni pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota KPU.
"Insyaallah besok, Rabu (15/1) pukul 14.00 akan kita lakukan pemeriksaan etik kepada saudara WS," ujar dia.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan mantan Komisoner KPU Wahyu Setiawan ke DKPP. Hal ini terkait dugaan kasus suap yang menjerat Wahyu.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan laporan terkait suap dalam proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif di DPR. Kasus itu terjadi usai pertemuan tripartit antara Bawaslu, KPU, dan DKPP.
Bawaslu berinisiatif membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik. Langkah tersebut perlu dilakukan demi menjamin kepastian status Wahyu selaku anggota KPU yang kini berstatus tersangka di KPK. (OL-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
DKPP menjatuhkan sanksi kepada rombongan KPU RI karena dinilai melanggar etika dengan menggunakan jet pribadi dalam perjalanan dinas.
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved