Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait jabatan ketua divisi merupakan hal baru. DKPP tidak pernah memecat komisioner dari jabatan internal.
"Sebelumya, DKPP tidak pernah mengambil keputusan seperti ini," ujar Wahyu, Kamis (11/7).
Wahyu mengatakan, selama ini, putusan DKPP sebatas vonis melanggar atau tidak melanggar kode etik. DKPP belum pernah menyatakan komisioner KPU melanggar kode etik disertai perintah pencopotan jabatan.
Wahyu merasa ikut bertanggung jawab atas sanksi pencopotan jabatan ketua divisi kepada dua koleganya, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik.
Sebab, menurut Wahyu, segala keputusan yang diambil KPU selama ini diambil secara kolektif kolegial.
"Jika itu dianggap salah, ya saya harus bertanggung jawab karena saya juga ikut mengambil keputusan itu," ujarnya.
Baca juga: Gugatan Prabowo-Sandi ke MA Tidak Pengaruhi Pelantikan Presiden
DKPP sebelumnya mencopot Komisioner KPU Ilham Saputra dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.
Ilham dianggap melanggar kode etik terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi Hanura.
Selain itu, DKPP juga mencopot Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU.
Evi juga dianggap melanggar kode etik terkait dengan proses seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara. (Medcom/OL-2)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
KOMISI II DPR akan memanggil Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) usai putusan pemecatan Ketua KPU
Hasyim Asy'ari bersyukur DKPP pecat dirinya karena terbukti lakukan tindakan asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
DKPP diharapkan bisa memutus dugaan pelanggaran etik ketua KPU RI dengan tegas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved