Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan berupa sanksi pemberhentian tetap kepada komisioner KPU Evi Novida Ginting.
Evi Novida pada Juli 2019 juga pernah dijatuhi putusan pemberhentian oleh DKPP sebagai ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner KPU lainnya. Hal itu diputuskan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu (18/3) oleh Muhammad selaku Pelaksana Tugas Ketua DKPP merangkap anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” ujar Plt Ketua DKPP Muhammad.
DKPP menilai KPU RI keliru menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tambah kurang suara calon legislatif.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap anggota KPU, teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, teradu IV Ilham Saputra, teradu V Viryan, dan teradu VI Hasyim Asy’ari selaku anggota KPU terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” lanjut Muhammad.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ramdan selaku Ketua merangkap anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab, terhitung sejak dibacakannya putusan tersebut.
Kasus ini bermula dari aduan caleg Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) 6 Hendri Makaluasc yang mengadu ke Bawaslu Kabupaten Sanggau dan MK.
Ia menduga adanya praktik pengelembungan 2.414 suara ke pesaingnya yang berada di nomor urut 7 pada partai yang sama, yaitu Cok Hendri Ramapon. Pengelembungan suara terjadi di 19 desa yang ada di Pontianak, Kalimantan Barat.
DKPP menilai ada intervensi yang dilakukan komisioner KPU RI kepada komisioner KPU Kota Pontianak. Akibatnya, KPU Kota Pontianak salah melakukan koreksi perolehan suara sehingga tidak berdasarkan putusan MK.
KPU Kota Pontianak hanya memperbaiki dan menetapkan perolehan suara Hendri Makaluasc selaku pengadu sebanyak 5.384 suara tanpa mengoreksi perolehan suara pesaingnya, Cok Hendri Ramapon, sebanyak 6.599 suara.
“Tindakan teradu I sampai teradu VII terbukti sengaja secara melawan hukum memerintahkan teradu VIII sampai Teradu XI menetapkan Cok Hendri Ramapon sebagai calon terpilih dengan perolehan suara 4.185 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 422 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.’’
Pembelajaran
Pengamat pemilu Jeirry Sumampouw mengatakan hal tersebut sebagai pembelajaran kepada semua penyelenggara pemilu untuk tak boleh main-main dengan suara.
KPU RI, imbuhnya, harus lebih teliti dan cermat melakukan kajian terhadap putusan yang direkomendasikan kepada mereka untuk ditindaklanjuti. (Uta/P-1)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
DKPP menjatuhkan sanksi kepada rombongan KPU RI karena dinilai melanggar etika dengan menggunakan jet pribadi dalam perjalanan dinas.
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved