Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Thantowi tidak melanggar kode etik terkait dengan pernyataannya di akun Twitter pribadinya soal tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.
Dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Ketua DKPP Harjono mengatakan pernyataan Pramono tidak bisa secara langsung dianggap berpihak pada salah satu pasangan calon pilpres. Menurutnya, Pramono melakukan tugasnya sebagai pejabat publik yang berhak memberikan tanggapan atas upaya mendelegitimasi lembaganya.
"Ini bentuk dan cara berkomunikasi teradu (Pramono) untuk menangkal berita bohong yang dapat mendelegitimasi terhadap penyelenggara pemilu adalah kewajiban hukum dan etik sebagai penyelenggara pemilu," kata Harjono, ketika sidang di Gedung DKPP, Rabu (17/7).
Baca juga: KPU Ubah Masa Kampanye Pilkada 2020 Menjadi 71 Hari
Namun demikian, DKPP mengimbau Pramono tidak reaktif terhadap setiap isu atau pemberitaan yang muncul. DKPP meminta Pramono bersikap lebih hati-hati dan memperhatikan diksi sebelum memberikan tanggapan di ruang publik. Dengan demikian, kata Harjono, tidak akan ikut memperpanjang polemik di ruang publik.
"Perlu menyikapi menangkap isu atau pemberitaan. Lalu, lebih hati-hati dalam menggunakan diksi," kata Harjono.
Seperti diketahui, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hendarsam Marantoko yang dikuasakan kepada Munathsir Mustaman dkk selaku advokat mengadukan Pramono ke DKPP.
Hendarsam menganggap Pramono bersikap tidak netral dan berpihak pada salah satu ketika mengeluarkan pendapat atau pernyataan di media massa atas kicauan Andi Arief di Twitter terkait masalah 7 kontainer yang sudah tercoblos.
“Teradu menyatakan dugaan bahwa kicauan Andi Arief soal surat suara adalah terencana,” tutur Desmihardi.
Sebelumnya, Pramono menyebut, kicauan Andi Arief soal tujuh kontainer surat suara pemilu yang tercoblos sudah direncanakan.
Menurut Pramono, Andi telah merancang pilihan kata yang digunakan di akun Twitter miliknya untuk menghindar dari tanggung jawab tersebarnya berita bohong surat suara yang tercoblos.
"Itu urusannya menghindar dari tanggung jawab. Memang pilihan katanya sudah didesain, sudah dipikirkan secara matang agar dia tidak dituduh sebarkan hoaks," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/1). (OL-8)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
KOMISI II DPR akan memanggil Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) usai putusan pemecatan Ketua KPU
Hasyim Asy'ari bersyukur DKPP pecat dirinya karena terbukti lakukan tindakan asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
DKPP diharapkan bisa memutus dugaan pelanggaran etik ketua KPU RI dengan tegas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved