Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Sumatra Utara Yulhasni atas perkara pelanggaran kode etik dalam penyenggaraan Pemilu Legislatif 2019 di Sumatra Utara. DKPP menilai KPU Sumut memberikan keberpihakan kepada caleg bernama Lamhot Sinaga dengan menindaklanjuti laporan Lamhot tanpa alat bukti yang autentik.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Yulhasni selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Utara sejak putusan dibacakan," tulis DKPP dalam putusannya di Jakarta, kemarin.
Perkara tersebut diajukan politikus Golkar Rambe Kamarul Zaman. Dalam penjelasannya, keberpihakan diduga terjadi karena Lamhot menyampaikan laporan atas dugaan penggelembungan suara melalui WhatsApp tanpa disertai dokumen dan alat bukti. Meski laporan dilakukan tanpa bukti dan resmi, KPU kemudian tetap membuka kotak suara di Kabupaten Nias Barat.
Selain memberhentikan Yulhasni, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan divisi teknis kepada anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga. Adapun anggota KPU Sumut lainnya diberikan peringatan keras.
Di samping itu, DKPP juga memberhentikan ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Nias Barat Famataro Zai, memberikan peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan divisi kepada Nigatinia Galo selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat. DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU Kabupaten Nias Barat lainnya.
Dalam menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan akan menindaklanjuti putusan DKPP tersebut dengan Yulhasni dan Famataro Zai karena melanggar etik. "KPU menghormati putusan DKPP dan akan melaksanakan putusan tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Pada kesempatan lain, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pihaknya telah mengubah waktu kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. KPU mengusulkan waktu kampanye menjadi 71 hari dari sebelumnya 81 hari atas kritikan Komisi II DPR beberapa waktu lalu. "Waktu kampanye 71 sudah pas. Itu enggak mungkin lagi dipotong (waktu harinya) agar tidak mengganggu agenda lain dalam Pilkada 2020," ujarnya. (Ins/P-4)
KETUA DPD I Golkar Sumatra Utara (Sumut) Musa Rajekshah atau Ijeck disebut punya kans untuk menambah elektoral bila berpasangan dengan Bobby Nasution atau Edy Rahmayadi.
LEMBAGA Survei Indonesia (LSI) mencatat mayoritas warga tak ingin Edy Rahmayadi kembali maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024.
BAKAL calon gubernur (cagub) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024, Bobby Nasution, kokoh pada jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Pendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) cenderung menjatuhkan pilihannya ke Bobby Nasution pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024.
POLISI masih mendalami kasus penikaman mantan jurnalis televisi di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang terjadi pada Jumat pagi, 19 Juli 2024.
POLSEK Serbalawan Polres Simalungun mengamankan dua terduga pelaku pencurian hewan ternak dari amukan massa di Afdeling VIII Kebun Unit Dolok Ilir Blok 2016 EY, Huta Malopot, Sumatra Utara.
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
KOMISI II DPR akan memanggil Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) usai putusan pemecatan Ketua KPU
Hasyim Asy'ari bersyukur DKPP pecat dirinya karena terbukti lakukan tindakan asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
DKPP diharapkan bisa memutus dugaan pelanggaran etik ketua KPU RI dengan tegas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved