Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Yulhasni, lantaran terbukti melanggar kode etik di Pemilu 2019.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Yulhasni, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, sejak putusan dibacakan,” kata Majelis DKPP, Muhammad, di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (17/7).
Yulhasni sebelumnya dilaporkan caleg Golkar Rambe Kamarul Zaman ke DKPP. Rambe mengadukan Yulhasni, lantaran melihat adanya keberpihakan dari KPU Daerah kepada salah satu caleg, yakni Lamhot Sinaga.
“Para teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena memiliki keberpihakan terhadap calon Anggota DPR RI atas nama Lamhot Sinaga,” kata Muhammad.
Baca juga : 2 Mantan Anggota PPLN KL Tak Boleh Lagi Jadi Penyelenggara Pemilu
Dalam penjelasannya, keberpihakan diduga terjadi karena Lamhot menyampaikan laporan atas dugaan penggelembungan suara melalui aplikasi percakapan, WhatsApp tanpa disertai dokumen dan alat bukti.
Meski laporan dilakukan tanpa bukti dan resmi, KPU kemudian tetap membuka kotak suara di Kabupaten Nias Barat.
Tak hanya Yulhasni, DKPP juga mencopot Anggota KPU Sumatera Utara Benget Manahan Silitonga. Sementara 5 anggota KPU Provinsi Sumut lainnya yang dilaporkan Rambe hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Selain itu, dalam putusannya, DKPP juga mencopot jabatan Famataro Zai sebagai Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, lantaran dianggap telah berpihak. Begitu juga anggota KPU Nias Barat Nigatinia Galo.
Sementara 3 anggota KPU Kabupaten Nias Barat lainnya dijatuhi sanski peringatan keras. Adapun ketiga anggota tersebut yaitu Efori Zaluchu, Markus Makna Richard Hia, Maranata Gulo. Salah satu angota KPU RI Evi Novida Ginting juga ikut mendapat peringatan keras dari DKPP atas peristiwa itu. (OL-7)
KETUA DPD I Golkar Sumatra Utara (Sumut) Musa Rajekshah atau Ijeck disebut punya kans untuk menambah elektoral bila berpasangan dengan Bobby Nasution atau Edy Rahmayadi.
LEMBAGA Survei Indonesia (LSI) mencatat mayoritas warga tak ingin Edy Rahmayadi kembali maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024.
BAKAL calon gubernur (cagub) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024, Bobby Nasution, kokoh pada jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Pendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) cenderung menjatuhkan pilihannya ke Bobby Nasution pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024.
POLISI masih mendalami kasus penikaman mantan jurnalis televisi di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang terjadi pada Jumat pagi, 19 Juli 2024.
POLSEK Serbalawan Polres Simalungun mengamankan dua terduga pelaku pencurian hewan ternak dari amukan massa di Afdeling VIII Kebun Unit Dolok Ilir Blok 2016 EY, Huta Malopot, Sumatra Utara.
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
KOMISI II DPR akan memanggil Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) usai putusan pemecatan Ketua KPU
Hasyim Asy'ari bersyukur DKPP pecat dirinya karena terbukti lakukan tindakan asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
DKPP diharapkan bisa memutus dugaan pelanggaran etik ketua KPU RI dengan tegas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved