Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pada 3 Februari 2020, berdasarkan keputusan paripurna khusus Komnas HAM mengatakan bahwa peristiwa Paniai 7- 8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat.
Pemerintah berjanji akan menindaklanjuti keputusan Komnas HAM yang menetapkan peristiwa Paniai sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
Pembentukan pengadilan HAM berdasarkan UU No 26/2000 untuk kasus Paniai tidak perlu pertimbangan DPR.
Penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Paniai, Papua, ujian terhadap Jokowi dan tidak memerlukan pertimbangan DPR bagi Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM.
Pada 3 Februari 2020, berdasarkan keputusan paripurna khusus Komnas HAM mengatakan peristiwa Paniai 7- 8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat.
YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan pelanggaran kebebasan hak sipil di Indonesia pada 2019 masih tinggi.
Komnas HAM meminta seluruh pihak untuk tidak lagi mempolemikkan hal-hal yang bersifat teknis terkait Tragedi Semanggi 1 dan 2.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menginginkan penanganan dan penuntasan pelanggaran HAM berjalan lancar tanpa menimbulkan kegaduhan.
KOMISI III DPR meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin lebih serius menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan siap untuk menuntaskan peristiwa Semanggi I dan II. Asalkan, kata dia, perkara-perkara tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materil
"Kalau ada orang salah, dia salah atau benar bukan karena pernyataan politik. Dia salah atau benar karena hukum memutuskan dia salah atau benar," ucapnya
Legislatif tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah kasus Semanggi I dan Semanggi II apakah termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak.
Komnas HAM yang telah mengirimkan berkas terkait peristiwa tersebut telah mendapatkan respon dari Kejaksaan Agung sendiri, bahwa kasus Semanggi adalah kasus Pelanggaran HAM berat.
Pengumpulan berkas oleh Komnas HAM belum dapat menggambarkan atau menjanjikan minimal dua alat bukti yang dibutuhkan.
Fasilitas kesehatan juga menjadi sorotan. Komnas HAM menengarai ketidaksiapan Polri dan Pemda dalam penanganan unjuk rasa tersebut.
"Artinya unjuk rasa adalah hak konstitusi warga negara yang harus dihormati, dilindungi, sehingga kekerasan terhadap aksi damai segala macam harus tidak ada lagi," ujar Komnas HAM
Indonesia terdiri atas beragam suku, agama, dan budaya, tetapi banyak yang masih bingung menyikapi perbedaan itu.
Menurut dia, pelanggaran HAM sesuai definisi hukum ialah pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah secara terencana dan memiliki tujuan tertentu.
Untuk mengarusutamakan isu HAM, Jimly mengusulkan presiden membuat tradisi baru yakni berpidato saat peringatan Hari HAM
Agar RUU tersebut maksimal, Arsul menyarankan pemerintah jangan hanya melibatkan para ahli atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved