Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, menegaskan tidak ada kasus pelanggaran HAM terjadi era pemerintahan Joko Widodo. Menurut dia, pelanggaran HAM sesuai definisi hukum ialah pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah secara terencana dan memiliki tujuan tertentu.
"Coba lihat di era Pak Jokowi sejak 2014 sampai sekarang tidak ada satu pun isu pelanggaran HAM," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (12/12).
Baca juga: Jimly tidak Terima Isu HAM Kalah dengan Korupsi
Ia menambahkan, jika realitasnya ditemukan kekerasan yang bersifat horizontal, seperti kekerasan yang dilakukan aparat kepada rakyat dan sebaliknya maupun rakyat terhadap rakyat, itu merupakan kejahatan dan tidak bisa disimpulkan sebagai pelanggaran HAM.
Mahfud tidak menampik saat ini banyak kasus kejahatan horizontal yang sedang diproses. Ia memastikan pelbagai bentuk kekerasan tersebut akan dituntaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku di negeri ini.
"Nah, yang dikatakan pelanggaran HAM itu adalah terencana, dilakukan oleh negara untuk sesuatu yang merampas hak asasi rakyatnya. Atau by mission, membiarkan terjadinya pelanggaran HAM yang berkelanjutan," tandas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Lebih jauh, terang dia, pemerintah juga sedang berupaya menyelesaikan 11 kasus pelanggaran HAM berkelanjutan yang terjadi sebelum era Presiden Jokowi. Kasus yang masih menggantung itu ialah tragedi berdarah 1965-1966, penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, peristiwa Mei 1998, Talangsari, Wamena, Wasior, Jambu Keupok, peristiwa simpang KKA, dan Rumoh Geudong. (OL-8)
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
PULUHAN aktivis hak asasi manusia (HAM) kembali menggelar aksi di depan Istana Presiden pada Kamis (15/2) sore. Aksi rutin yang disebut Aksi Kamisan itu menuntut keadilan penegakkan HAM
Petrus Hariyanto menyebut ia dan beberapa korban dan keluarga korban penculikan dan penghilangan paksa 1998 tertipu kata-kata manis Presiden Joko Widodo
MASYARAKAT Antropologi Indonesia menyatakan sepuluh poin kegusaran dengan situasi bangsa saat ini. Dalam seruannya di Jakarta, Sabtu (10/2).
Solo Melawan Politik Amoral dan Capres Pelanggar HAM (SEMPAL) membuat pernyataan sikap bersama terhadap praktek politik amoral dan tanpa etika.
KEMUNDURAN demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) merupakan situasi faktual yang kini terjadi dan bukan asumsi. Dalam diskusi Catatan Akhir Tahun Demokrasi, Hukum dan HAM
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved