Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RATUSAN aktivis pro demokrasi se- solo raya tergabung dalam SEMPAL (Solo Melawan Politik Amoral dan Capres Pelanggar HAM), bertempat di Wedangan Dalem Padmosusasto, yang terletak di pusat Kota Solo, membuat pernyataan sikap bersama terhadap praktek politik amoral dan tanpa etika.
Pernyataan sikap bersama ini dilandasi oleh rasa keprihatinan, jengah dan muak terhadap praktek politik yang berjalan kian hari berlangsung tanpa moral dan tanpa etika. Praktek amoral dan tanpa etika dimaksud dalam hal ini terutama dilakukan oleh Jokowi sebagai presiden, yang diharapkan mampu memberi teladan baik dalam berdemokrasi yang sehat, namun dalam prakteknya justru sebaliknya.
“Sejak keputusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan batas umur cawapres, dengan ketua MK adalah adik ipar Jokowi, sudah dapat dibaca sarat dengan kepentingan untuk meloloskan Gibran sebagai Cawapres. Bahkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang dibentuk dengan ketua Jimly Asshiddiqie, memutuskan ada pelanggaran kode etik berat dengan menjatuhkan sanksi terhadap hakim konstitusi,” begitu bunyi pernyataan sikap dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia.
Baca juga: Prabowo Klaim Korban Penculikan Dikembalikan, PBHI: Memang Belanja di Warung?
Tidak berhenti sampai di MK, dalam perjalanan politik setelahnya, keberpihakan Jokowi sebagai Presiden dalam proses pemilu yang telah berlangsung tak dapat dipungkiri, dilakukan secara terang terangan. Statemen “harus ikut cawe-cawe” yang diucapkan tanpa malu-malu lagi di hadapan publik.
Aktivis pro-demokrasi se-solo raya sepakat, bahwa dukungan politik Jokowi terhadap pasangan Prabowo – Gibran merupakan bentuk Politik Amoral dan Tanpa etika karena telah membajak demokrasi yang diperjuangkan dengan darah dan air mata pada tahun 1998, dengan seenaknya di bajak dan melakukan politik dinasti dan impunitas, dalam hal ini terhadap Prabowo Subianto yang sebenarnya dengan indikasi kuat terlibat dalam kasus penculikan aktivis pada tahun 1998. Janji Jokowi untuk menegakan HAM, hanya menjadi isapan jempol setelah Sembilan tahun berkuasa.
Baca juga: Pemuda harus Cerdas, Pilih Pemimpin yang Bebas Pelanggaran HAM
Politik dinasti yang dilakukan Jokowi dapat dilihat sebagai tindakan amoral dan tanpa etik, kekuasaan politik yang dijalankan dikuasai oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga. Kekuasaan akan diwariskan secara turun temurun dari ayah kepada anak. agar kekuasaan akan tetap berada di lingkaran keluarga. Hal ini jelas bertentangan dengan demokrasi modern yang sehat dan fair.
Disisi lain, Politik Dinasti menemukan pasangannya dengan pelanggaran hukum yang lain, yakni Politik Impunitas. Impunitas adalah pelanggaran hak asasi manusia pada umumnya di biarkan begitu saja dan tidak dibenahi oleh negara dan institusi hukumnya. Sudah menjadi pemahaman bersama bahkan diakui sendiri oleh Prabowo bahwa dia telah melakukan penculikan terhadap para aktivis pada tahun 1998 bahkan ada yang belum kembali hingga kini. Namun upaya hukum terhadap Prabowo mandeg hingga kini. Janji Jokowi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tampaknya menjadi perkecualian bagi Prabowo. Karena di Periode kedua, Prabowo justru masuk dalam jajaran Kabinet Jokowi. Dan lebih parah lagi, di akhir Periode, Jokowi justru secara terang – terangan dalam tindakan politiknya jelas jelas memberikan dukungan kepada Prabowo sebagai capres dan anaknya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya.
Politik Dinasti dan Impunitas, dalam kehidupan demokratik modern dengan standar moral dan etika yang jelas, tentu tidak dapat dibenarkan. Masyarakat dengan standar moral dan etika yang jelas, harus berani menolak dan memberikan sanksi terhadap Politik Dinasti dan Impunitas.
Atas situasi politik nasional yang terjadi, ratusan aktivis pro-demokrasi sepakat untuk bangkit dan memberikan sikap politik. Hal ini dilandasi pertimbangan bahwa dalam masyarakat demokratis dengan standar moral dan etik yang jelas, sudah seharusnya secara gagah berani akan menolak atau memberi sanksi kepada orang - orang bermasalah tanpa moral dan etik di lingkungannya dengan sanksi sosial maupun politik. Dari sanksi sosial dalam masyarakat yang masih tergolong ringan, hingga sanksi politik
Perilaku tanpa moral dan etik dalam kehidupan demokratik, sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Dan bahaya kejahatan yang tidak diganjar hukuman, akan bertumpuk dan semakin tak nampak lagi sebagai kejahatan.
Hal ini jelas tidak bisa dibiarkan, karena standar moral dan etika dalam kehidupan politik yang demokratik yang diatur dengan hukum – hukum demokratik, tentu akan rusak jika seenaknya diganti atau diubah demi kepentingan keluarga untuk tetap berkuasa. Masyarakat yang dikorbankan dengan ketiadaan standar moral dan etika yang jelas.
Ketidakberanian rakyat untuk memberikan sanksi moral dan politik akan menjerumuskan negeri ini pada kubangan kerusakan moral dan etika yang parah. Dengan tagline “Menang Satu Putaran” Rezim Jokowi menganggap rakyat adalah sekumpulan orang bodoh, patuh, tanpa moral dan etika yang bisa “dibeli” dengan “Politik Uang”. Rezim Jokowi tidak menyisakan contoh dan harapan lebih baik kepada generasi selanjutnya. Rakus akan kekuasaan dan melakukan Impunitas dengan membiarkan pelanggar HAM berpeluang mendapat kekuasaan tertinggi.
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh permisif bahkan menormalisasi judi online yang dilakukan oleh karyawannya karena alasan iseng.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
KOMISI Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.
Berkat sumbangannya pada Pembangunan Nasional tersebut, Presiden Jokowi dianugerahi penghargaan sebagai Bapak Konstruksi Indonesia. Presiden mengatakan sejak awal kepemimpinannya
Menpora Dito menyampaikan sejak awal 2023 ada 22 stadion yang direvitalisasi oleh pemerintah pusat yang kapasitasnya diatas 25.000 penonton.
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin membenarkan sosok pengendali bisnis judi online di Indonesia dengan inisial T dibahas dalam sidang kabinet.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan alasan diajaknya para pemengaruh (influencer) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai salah satu bentuk sosialisasi ke masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved