Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH semakin intensif menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Dalam waktu dekat pemerintah berecana melakukan konsultasi dengan ahli dari Amerika Serikat terkait wacana RUU tersebut.
Dalam menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan Komisi III akan secara intensif juga memantau perkembangan pembuatan RUU KKR.
Agar RUU tersebut maksimal, Arsul menyarankan pemerintah jangan hanya melibatkan para ahli atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Keluarga pihak yang diduga menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat juga perlu dilibatkan.
"Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat khususnya para korban pelanggaran HAM, kita harus dengar juga suara dari kelompok-ke-lompok masyarakat ini. Tidak hanya mendengar dari LSM, tetapi juga mendengar dari mereka yang menjadi korban," ujar Arsul di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Arsul mengatakan selama ini dalam pembahasan dan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM keluarga korban kerap tidak dilibatkan secara langsung.
"Kadang keluarga korban juga tidak lagi menuntut pengadilan sebagai satu-sa-tunya cara, tetapi katakanlah ada kelompok yang meng-hendaki sehingga malah tidak selesai-selesai," ujar Arsul.
RUU KKR telah masuk RUU Kumulatif Terbuka Prolegnas Prioritas 2020. RUU tersebut dibuat dengan tujuan dapat menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sepakat KKR perlu melibatkan keluarga korban pelanggaran HAM untuk berbicara. Pasalnya, mereka merupakan subjek utama dalam pengungkapan kasus pelanggaran HAM.
Ahmad Taufan menilai pemerintah pun telah menyetujui pandangan Komnas HAM terkait hal tersebut.
"Kami sampaikan lagi beberapa prinsip penting karena pembahasan detailnya kan nanti, Pak Menko (Menko Polhukam Mahfud MD) sudah menyiapkan ada beberapa pertemuan lanjutan. Tapi di situ kami sudah prinsip," papar dia.
Ahmad Taufan juga meminta pemerintah tak menyamaratakan kasus pelanggaran. Setiap kasus pelanggaran HAM yang terjadi perlu ditangani dengan cara yang khusus dan spesifik.
"Satu kasus dengan kasus lain itu beda. Peristiwa 65, peristiwa Mei, peristiwa Semanggi, Papua-Wamena hingga Wasior itu tidak sama. Jadi, mari kita bahas satu per satu," ungkapnya. (Pro/Uta/P-2)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
kajian tersebut berfokus pada pasal-pasal yang dibatalkan MK pada 2006 lalu. Termasuk diantaranya terkait pasal yang mengatur bahwa pelanggaran HAM berat yang sudah di-KKR-kan
Padahal, kehadiran beleid tersebut saat ini dinilai mendesak untuk menyelesaikan belasan kasus pelanggaran HAM
Mahfud MD menegaskan KKR tidak menihilkan kemungkinan penyelesaian perkara lewat pengadilan.
"Pemerintah juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan sekarang ini sedang menyiapkan rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," kata Mahfud
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved