Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH semakin intensif menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Dalam waktu dekat pemerintah berecana melakukan konsultasi dengan ahli dari Amerika Serikat terkait wacana RUU tersebut.
Dalam menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan Komisi III akan secara intensif juga memantau perkembangan pembuatan RUU KKR.
Agar RUU tersebut maksimal, Arsul menyarankan pemerintah jangan hanya melibatkan para ahli atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Keluarga pihak yang diduga menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat juga perlu dilibatkan.
"Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat khususnya para korban pelanggaran HAM, kita harus dengar juga suara dari kelompok-ke-lompok masyarakat ini. Tidak hanya mendengar dari LSM, tetapi juga mendengar dari mereka yang menjadi korban," ujar Arsul di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Arsul mengatakan selama ini dalam pembahasan dan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM keluarga korban kerap tidak dilibatkan secara langsung.
"Kadang keluarga korban juga tidak lagi menuntut pengadilan sebagai satu-sa-tunya cara, tetapi katakanlah ada kelompok yang meng-hendaki sehingga malah tidak selesai-selesai," ujar Arsul.
RUU KKR telah masuk RUU Kumulatif Terbuka Prolegnas Prioritas 2020. RUU tersebut dibuat dengan tujuan dapat menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sepakat KKR perlu melibatkan keluarga korban pelanggaran HAM untuk berbicara. Pasalnya, mereka merupakan subjek utama dalam pengungkapan kasus pelanggaran HAM.
Ahmad Taufan menilai pemerintah pun telah menyetujui pandangan Komnas HAM terkait hal tersebut.
"Kami sampaikan lagi beberapa prinsip penting karena pembahasan detailnya kan nanti, Pak Menko (Menko Polhukam Mahfud MD) sudah menyiapkan ada beberapa pertemuan lanjutan. Tapi di situ kami sudah prinsip," papar dia.
Ahmad Taufan juga meminta pemerintah tak menyamaratakan kasus pelanggaran. Setiap kasus pelanggaran HAM yang terjadi perlu ditangani dengan cara yang khusus dan spesifik.
"Satu kasus dengan kasus lain itu beda. Peristiwa 65, peristiwa Mei, peristiwa Semanggi, Papua-Wamena hingga Wasior itu tidak sama. Jadi, mari kita bahas satu per satu," ungkapnya. (Pro/Uta/P-2)
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Pemerintah dan DPR tetap berkomitmen memperkuat pembangunan HAM di Indonesia sehingga ke depan akan lebih bersinergi atau berkolaborasi intens untuk menyelesaikan rencana itu.
kajian tersebut berfokus pada pasal-pasal yang dibatalkan MK pada 2006 lalu. Termasuk diantaranya terkait pasal yang mengatur bahwa pelanggaran HAM berat yang sudah di-KKR-kan
Padahal, kehadiran beleid tersebut saat ini dinilai mendesak untuk menyelesaikan belasan kasus pelanggaran HAM
Mahfud MD menegaskan KKR tidak menihilkan kemungkinan penyelesaian perkara lewat pengadilan.
"Pemerintah juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan sekarang ini sedang menyiapkan rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," kata Mahfud
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved