Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama sejumlah pemangku kepentingan tengah melakukan kajian terkait pembentukan kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Disebutkan Dhahana, kajian tersebut berfokus pada pasal-pasal yang dibatalkan MK pada 2006 lalu. Termasuk diantaranya terkait pasal yang mengatur bahwa pelanggaran HAM berat yang sudah di-KKR-kan menutup proses yudisial.
"Kalau kami lihat bahwa UU KKR ini dibatalkan MK karena ada tiga hal. Pertama dia terkait pasal 1 angka 9 definisi amnesti, pasal 27 dan pasal 47 yang mengatur kalau sudah di-KKR-kan menutup proses yudisial," tutur Dhahana ditemui usai melakukan pembahasan terkait rencana pembentukan kembali UU KKR, di Gran Melia Hotel, Jakarta, Rabu (12/7).
Baca juga : Sejarawan: Rumoh Geudong Termasuk Situs Sejarah Aceh
"Nah tentunya berdasarkan putusan MK itu kami pedomani hal yang sudah dibatalkan itu jangan dimasukkan (pada pengajuan UU KKR baru)," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, MK telah mencabut UU KKR pada 2006 lalu. Padahal, kehadiran beleid tersebut dinilai mendesak untuk menyelesaikan belasan kasus pelanggaran HAM lewat jalur nonyudisal.
Baca juga : DPR Protes Penghancuran Rumoh Geudong Pidie, Saksi Pelanggaran HAM Aceh
Dijelaskan Dhahana, rencana pembentukan kembali UU KKR ini menjadi bukti bahwa pemerintah punya komitmen besar dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Pemerintah punya komitmen besar dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Itu terbukti dengan adanya tiga instrumen hukum KEPPRES no 17 tahun 2022, INPRES no 2 tahun 2023, KEPRES no 4 tahun 2023 itu salah satu wujudnya," ucap Dhahana.
Selain Dirjen HAM, pembahasan tersebut juga melibatkan sejumlah pihak termasuk diantaranya Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Kementerian Sekretariat Negara, hingga Kementerian Luar Negeri.
Dhahana pun berharap dengan hadirnya UU KKR yang baru ini, kedepannya penyelesaian HAM berat masa lalu dapat melalui KKR serta juga bisa melalui proses yudisial maupun nonyudisial.
"Nanti kami lihat dari hasil ini kira-kira ada nggak perubahan terhadap substansi di RUU itu. Kalau ada, kita perbaiki. Harapannya sih, segera mungkin kamj sampaikan kepada presiden," tukasnya. (Z-5)
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
Dalam 24 jam terakhir, masyarakat internasional kembali menyaksikan serangan Israel atas kerumunan warga Gaza yang tengah mengantre untuk mendapatkan bantuan.
Aktivis 98 menganggap Presiden Joko Widodo tidak serius dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Tanah Air.
ORGANISASI dan individu yang mengatasnamakan masyarakat sipil membuat petisi untuk calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
PENGAMAT militer dan pertahanan keamanan negara, Connie Rahakundini Bakrie datang dalam Aksi Kamisan ke-804 Deklarasi Masyarakat Sipil 'Selamatkan Demokrasi' di Di Taman Pandang Istana
AKSI Kamisan ke-804 digelar pada Kamis (1/2) di depan Istana Presiden Republik Indonesia. Aksi Kamisan yang telah berlangsung selama 17 tahun hingga kini belum direspon Presiden.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved