Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SILANG pendapat terus bergulir antara pemerintah dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang ada atau tidaknya pelanggaran berat HAM dalam peristiwa 2014 di Paniai, Provinsi Papua.
Ketua Setara Institute Hendardi mengingatkan bahwa Komnas HAM melalui rapat paripurna telah memutuskan kasus bentrokan warga dan aparat di Paniai itu merupakan pelanggaran berat HAM. Keputusan itu ialah produk kerja penegakan hukum yang harus direspons Kejaksaan Agung setelah pada Selasa (11/2) menerima laporan dari Komnas HAM.
Sesuai Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Kejaksaan Agung menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan. "Paralel dengan kerja penyidikan, Presiden Jokowi harus membentuk pengadilan HAM," ujar Hendardi dalam siaran persnya, kemarin.
Disebutkan Hendardi, kasus itu terjadi di bulan kedua setelah Joko Widodo mengucapkan sumpah sebagai presiden pada 2014. Sebagai kasus yang terjadi pascapemberlakuan UU 26/2000, kasus Paniai tidak memerlukan pertimbangan DPR untuk menuntaskannya. Itu termasuk untuk pembentukan pengadilan HAM oleh Presiden Jokowi.
"Jika banyak elite berkelit untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu karena alasan dimensi waktu dan konteks yang diperdebatkan, kasus Paniai ialah ujian bagi Jokowi untuk menuntaskan kasus yang terjadi pada era kepemimpinannya," cetus Hendardi.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan di Paniai pada 7-8 Desember 2014 terjadi peristiwa kekerasan terhadap penduduk sipil. Peristiwa itu mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk, serta 21 orang lain mengalami luka akibat penganiayaan.
"Peristiwa ini tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan keputusan rapat paripurna khusus yang menyebut telah terjadi pelanggaran berat HAM tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim ad hoc selama lima tahun, dari 2015 hingga 2020.
Ketua tim ad hoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai, M Choirul Anam, mengatakan anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa itu, baik dalam struktur komando Kodam XVII/Cenderawasih maupun komando lapangan di Enarotali, Paniai, diduga sebagai pelaku.
Tim penyelidik, imbuhnya, juga menemukan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian, tetapi bukan dalam kerangka pelanggaran berat berat HAM.
Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut dan memperbaiki kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, khususnya terkait perbantuan TNI-Polri.
Namun, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai kasus Paniai bukan pelanggaran berat HAM. Pasalnya, peristiwa yang terjadi saat dirinya menjabat Panglima TNI itu tidak terstruktur dan sistematis.
Belum baca
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakakan belum membaca laporan terkait dengan peristiwa di Paniai, Papua, pada7-8 Desember 2014 yang dianggap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai peristiwa pelanggaran berat HAM itu.

MI/RAMDANI
Menkopolhukam, Mahfud MD.
"Nanti saya lihat. Saya cek dulu," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin. (P-2)
J&T Express luncurkan J&T Connect Preneur Goes to Campus. Program inkubasi mahasiswa dengan total hadiah Rp225 juta dan mentoring bisnis digital.
Situasi di lingkungan kampus juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bahkan muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
BNPP mendorong para mahasiswa untuk memanfaatkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai laboratorium belajar lapangan di perbatasan
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka kucurkan Rp1,8 miliar dana pribadi untuk beasiswa 150 mahasiswa akibat kendala APBD.
Melalui dana zakat, Baznas akan terus berkomitmen mendukung gagasan-gagasan dan cita-cita anak muda yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa.
Transparansi pendanaan organisasi nonpemerintah (NGO) menjadi sorotan di tengah meningkatnya arus modal global dan aktivitas lembaga swadaya masyarakat di Indonesia.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved