Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVIS 98 Adian Napitupulu mengaku kecewa dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
"Saya juga sakit hati. Saya juga kecewa karena Kejaksaan Agung itu lembaga penegakan hukum, DPR itu lembaga politik. Pernyataan politik tidak kemudian serta merta menghilangkan peristiwa hukumnya dan kejahatan hukumnya," katanya, Minggu.
Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI itu usai diskusi bertajuk "Ada Apa Dengan Wahyu Setiawan" di Jakarta.
Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan agar jangan sampai disamakan antara pernyataan politik dan penegakan hukum, sebab sebuah tindak kejahatan tidak hilang karena pernyataan politik.
"Kalau ada orang salah, dia salah atau benar bukan karena pernyataan politik. Dia salah atau benar karena hukum memutuskan dia salah atau benar," ucapnya menegaskan.
Adian sepakat dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery yang menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak berhak menentukan status sebuah kasus apakah termasuk sebuah kejahatan atau bukan.
Baca juga : Pernyataan Jaksa Agung Dianggap Kemunduran Bagi HAM
"Pernyataan DPR adalah pernyataan politik, bukan pernyataan lembaga hukum. Yang kita minta apa, penegakan hukum. Siapa yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum untuk pengusutan pelanggaran HAM, salah satunya Komnas HAM," tuturnya.
Pernyataan Jaksa Agung tersebut diduga merujuk kepada rekomendasi Pansus DPR pada 2001, sehingga keputusan politik DPR pada periode tersebut bukan merupakan keputusan hukum seperti kewenangan yang dimiliki yudikatif.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR pada Kamis (16/1) menjelaskan perkembangan perkara HAM berat.
Dia mencontohkan, peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
"Lalu peristiwa dukun santet ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998 dan 1999, peristiwa Talangsari Lampung tahun 1989, peristiwa Wasior tahun 2001 dan Wamena tahun 2003 para pelaku telah disidangkan di pengadilan umum dan telah berkekuatan hukum tetap, namun untuk kasus HAM berat penyelidik belum memeriksa dugaan pelakunya," katanya.
Dalam peristiwa Talangsari Lampung tahun 1989, menurut dia, alat bukti dan barang bukti dugaan pelaku belum terungkap. (Ant/OL-7)
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Menteri HAM Natalius Pigai siapkan regulasi kuat lindungi aktivis HAM dari kriminalisasi melalui revisi UU HAM untuk kepastian hukum advokasi.
Menteri HAM Natalius Pigai sebut sedang siapkan tim asesor lintas sektor untuk verifikasi status aktivis guna cegah penyalahgunaan perlindungan hukum.
Eva menyebut setidaknya ada 11 peraturan pemerintah yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun sebagai syarat implementasi teknis UU PPRT.
KontraS mengungkap "Operasi Sadang" di balik kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Diduga melibatkan 16+ personel intelijen dan menyasar aktivis lainnya.
Ketua YLBHI menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen dkk
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved