Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan pelanggaran kebebasan hak sipil di Indonesia pada 2019 masih tinggi. Sebanyak 51% dari seluruh data pelanggaran dilakukan dengan modus kriminalisasi, mulai penangkapan sewenang-wenang, pemeriksaan, hingga menjadikan tersangka atau terdakwa.
Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan tingkat pelanggaran yang tinggi itu cukup mengagetkan. “Bahkan, kami ketika datanya belum selesai hingga datanya selesai, tidak menyangka data mengenai pelanggaran hak sipil begitu banyak,” kata Asfinawati dalam diskusi publik Kebebasan Sipil di Era Infrastruktur dan Investasi, Jakarta, kemarin.
Data itu berdasarkan lima indikator, yakni kemerdekaan berekspresi, berserikat dan berkumpul; kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum; kemerdekaan beragama atau berkeyakinan; kriminalisasi termasuk kriminalisasi pembela hak asasi manusia; dan peradilan yang adil (fair trial).
Asfinawati memaparkan berdasarkan data YLBHI di 16 provinsi di Indonesia, korban dari pelanggaran kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum mencapai 6.128 orang. Sebanyak 324 di antaranya masih di bawah umur dan 51 korban meninggal.
Modus pelanggaran yang umum dilakukan di antaranya kriminalisasi, penolakan atau pembatalan izin kegiatan, pelarangan kegiatan, intimidasi, penghalangan kegiatan, razia, dan pembubaran paksa kegiatan.
Kemudian, pelanggaran hak kemerdekaan beragama atau berkeyakinan berdasarkan data YLBHI terdapat 15 kasus sepanjang 2019. YLBHI juga mencatat terdapat 169 kasus pelanggaran hak atas peradilan yang adil.
“Pelaku pelanggaran hak atas fair trial 58% merupakan polisi, sedangkan perusahaan atau swasta atau ormas 11% dan 10% merupakan pemerintah,” ungkap Asfinawati.
Akademisi Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodihardjo, berharap pemerintah dapat membuka ruang baru untuk berekspresi dalam kebebasan hak sipil dan membuka sumbatan-sumbatan.
“Sumbatan yang ada seperti Undang-Undang ITE (Infromasi dan Transaksi Elektronik), pelemahan KPK, black list, dan lainnya,” ujar Hariadi. (Rif/P-2)
Salah satu sesi yang menarik dalam kegiaan itu ialah upaya kolaboratif untuk membentuk masa depan pendidikan di wilayah Asia Pasifik.
Pasien TB masih kurang memahami terkait identifikasi dan tahapan pengobatan yang dijalaninya.
Ariston mempersembahkan serangkaian aktivitas dan diskusi yang menarik, untuk meningkatkan pemahaman tentang kenyamanan dan kehangatan rumah.
Tantangan sektor keuangan Indonesia semakin besar dengan banyaknya black swan event yang terjadi.
Seminar ini membahas strategi dan peluang yg muncul di Indonesia ditengah situasi perekonomian saat ini, termasuk dampak pasca presiden Pemilu, pemindahan Ibukota ke IKN, dan Redenominasi.
TEMUAN adanya air minum dalam kemasan (AMDK) mengandung senyawa bromat melebihi ambang batas dinilai merugikan konsumen dan membahayakan kesehatan
Upaya intimidasi oleh pemerintah kepada civitas akademika di berbagai perguruan tinggi maupun organisasi masyarakat sipil dikritik.
SIDANG lanjutan uji materi UU KUHP dan UU ITE kembali digelar. Ahli pemohon menyatakan, kritik atau serangan individu ke pejabat negara mestinya tidak diproses pidana, melainkan perdata.
MASYARAKAT sipil menyoroti ruang untuk berpendapat dan kebebasan sipil semakin menyempit pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
YLBHI: Pemerintahan Jokowi Menunjukkan Gejala Korupsi Pembangunan yang Masif
YLBHI memandang praktik hukum Indonesia semakin lama semakin buruk.
PENAIKAN anggaran di Kementerian Pertahanan terjadi mendadak dalam jumlah yang fantastis dinilai tidak wajar. Sebab penaikan tersebut bertepatan dengan momentum jelang Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved