Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), hari ini.
Penyidik Polri menjadwalkan akan memeriksa Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus TPPU, hari ini. Pemeriksaan itu merupakan proses hukum yang lazim.
Bowo Sidik juga mendapatkan dukungan sebanyak 4.623 suara di Demak,
Selain itu, ia mengatakan penyerahan uang siap akan menjadi pertimbangan bagi KPK, meskipun tidak menghilangkan unsur pidananya.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp10 juta terkait dengan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI.
Desrio menambahkan, saat ini surat pengunduran diri Muzni sedang diproses DPP Gerindra.
NasDem berharap pimpinan KPK dapat menyelesaikan masalah di internal ini melalui prosedur yang benar agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Selain itu, ia mengharapkan Lukman dapat hadir membawa sejumlah dokumen yang bisa menjadi barang bukti dan membantu pengembangan kasus korupsi tersebut.
Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD).
Tugas Plt DPC PPP harus bisa menyatukan para kader dan pengurus yang sempat terjadi gesekan pasca Pemilu 2019.
Perihal pengajuan keberatan Romi terhadap mulainya penyadapan yang tidak sesuai dengan surat perintah dinilai aneh
Sofyan telah tiba di gedung KPK didampingi beberapa orang. Saat ini, ia sedang diperiksa oleh penyidik.
Sumber masalah korupsi di lingkungan peradilan, menurut juru bicara MA, karena tidak adanya integritas pada hakim pelaku korupsi.
Pihak MA akan segera mengusulkan pemberhentian sementara tersebut kepada ketua MA.
Proses pemberhentian itu akan segera dilakukan lewat Majelis Kehormatan Hakim.
Ditangkapnya hakim Kayat oleh KPK dinilai menguatkan bukti ketidakmampuan Ketua MA Hatta Ali dalam menciptakan lingkungan peradilan yang bersih.
Selama ini meski secara aturan etik sudah sangat bagus, namun penerapannya dilapangan masih tidak konsisten karena banyaknya alasan-alasan pemaaf.
ICW mencatat pada era kepemimpinan Hatta Ali, Ketua Mahkamah Agung, setidaknya sudah ada 20 orang Hakim yang terlibat praktik korupsi.
Dengan adanya kasus ini semakin menegaskan bahwa peradilan di Indonesia masih sangat rentan dengan korupsi.
Kasus ini bermula dari penanganan perkara pada 2018 yang melibatkan Sudarman dan dua terdakwa lain di PN Balikpapan dengan Nomer Perkara : 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved