KPK Harap Menag Penuhi Panggilan Besok

Rahmatul Fajri
07/5/2019 20:00
KPK Harap Menag Penuhi Panggilan Besok
Menag Lukman Hakim Saifudin.(antara)

JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan, pihaknya mengharapkan kedatangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Sebelumnya, KPK telah menetapkan jadwal pemanggilan Lukman pada Rabu (8/5) besok.

"Terkait dengan rencana pemeriksaan Menteri Agama dalam kasus ini masih terjadwal. Kami harap besok saksi dapat memenuhi panggilan penyidik," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/5).

Selain itu, ia mengharapkan Lukman dapat hadir membawa sejumlah dokumen yang bisa menjadi barang bukti dan membantu pengembangan kasus korupsi tersebut.

"Dan juga dapat membawa dokumen-dokuken yang terkait dengan proses seleksi di Kemenag jika dibutuhkan dalam proses tersebut," kata Febri.


Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan sebagai Tersangka


Lebih lanjut, Febri mengatakan dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama ini, pihaknya telah memeriksa sekitar 70 orang saksi dari unsur pejabat Kemenag, panitia seleksi dan pihak lain yang terkait dari unsur pihak kepala daerah dan masyarakat.

Seperti diberitakan, dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang jadi tersangka, yakni mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang akrab disapa Rommy, mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh Haris dan Muafaq kepada Romi. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Diduga, Haris sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Romi untuk memuluskan langkahnya menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya