Jadi Tersangka, Muzni Mundur dari Ketua Gerindra Solok Selatan

Yose Hendra
07/5/2019 20:20
Jadi Tersangka, Muzni Mundur dari Ketua Gerindra Solok Selatan
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria disebut telah mundur dari Ketua DPC Partai Gerindra.(Ist)

BUPARI Solok Selatan, Muzni Zakaria, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/5). Dalam proses penyidikan kasusnya oleh KPK, Muzni juga telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Solok Selatan.

"Muzni Zakaria sudah mengundurkan diri dari Ketua DPC Gerindra," ujar Sekretaris Gerindra Sumatra Barat (Sumbar), Desrio Putra, saat dimintai konfirmasi, Selasa petang.

Desrio menambahkan, saat ini surat pengunduran diri Muzni sedang diproses DPP Gerindra.

"Kami serahkan ke DPP siapa yang layak menggantikannya," ucap Desrio.

Sehari jelang penetapannya sebagai tersangka, Muzni masih sempat memimpin apel Senin pagi di halaman Kantor Bupati Solok Selatan, Padang Aro.

Muzni menegaskan akan mentaati dan mengikuti proses hukum di KPK. Muzni terjerat KPK atas kasus dugaan korupsi jembatan dan Masjid Agung.

"Saya pasti taat hukum dan sangat menghormati proses hukum di KPK yang sedang berjalan," tandas Muzni.


Baca juga: Baliho Prabowo Presiden Baru Terpilih Bertebaran di Pangkalpinang


Dia berharap, kasus yang membelitnya tidak berdampak pada jalannya pemerintahan Solok Selatan.

"Kebersamaan kita jangan sampai terganggu. Ini cobaan. Saya harus ikhlas menerimanya," tukasnya kemarin.

Muzni juga tidak lupa meminta doa agar semuanya berjalan dengan sebaik-baiknya.

"Sampai saat ini, saya masih menjalankan tugas dan tanggungjawab seperti biasa. Atas nama Bupati dan juga keluarga, saya memohon maaf kepada kita semua. Permohonan maaf juga saya sampaikan atas terganggunya kita semua atas kejadian yang menimpa saya," terangnya.

Muzni sendiri secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Masid Agung dan jembatan melalui konfrensi pers yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, didampingi juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK.

"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi, sehingga didapatkan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan," ungkapnya.

Dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu atas nama sebagai penerima suap, yakni Bupati Solok selatan Muzni Zakaria dan pemberi yaitu pemilik Grup Dempo MYK. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya