Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Jusuf Kalla menyatakan siapa pun yang melanggar hukum tentu harus dihukum karena semua orang memiliki posisi yang sama di mata hukum. Siapa pun yang melanggar dan terbukti bersalah secara hukum tentu harus menjalani proses hukum.
Dalam konteks itu Wapres memandang tidak tepat anggapan adanya kriminalisasi ulama dalam proses pentersangkaan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir.
"Siapa saja, apakah pedagang, orang biasa, atau ustaz, jadi siapa saja," kata Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.
Bila ada ustaz yang tersandung masalah hukum, kata dia, jangan melihat ustaznya, tetapi itu lebih kepada orangnya. "Bahwa yang terkena kasus merupakan ustaz, itu hanya kebetulan," ucap Kalla. Itu pun harus dibuktikan apakah memang orang terebut melanggar hukum atau tidak.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) tahun 2017.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening YKUS. Dana itu diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh, dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, penyidik menduga dana tersebut diselewengkan tersangka. Kasus itu pun telah ditangani Bareskrim Polri sejak 2017.
Klarifikasi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap Bachtiar guna menjalani pemeriksaan dan klarifikasi, hari ini.
"Surat panggilan itu betul terkait masalah penyalahgunaan dana yayasan. Tentunya akan didalami dari penyidik yang menangani kasus tersebut," jelas Dedi.
Menurutnya, dugaan pokok perkara pidana terkait penipuan dan penggelapan. Penyidik membuktikan dugaan itu, yakni minimal harus ada dua alat bukti sebelum menetapkan Bachtiar sebagai tersangka.
"Ini kasus sejak 2017. Sekarang penyidik tentunya sudah memiliki alat bukti. Oleh karenanya dalam panggilan statusnya sudah sangat jelas. Nanti akan diklarifikasi terkait beberapa temuan penyidik," paparnya.
Pemanggilan terhadap Bachtiar tertera dalam surat panggilan nomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Rudy Heriyanto.
Di surat itu disebutkan Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dedi mengakui penyidikan kasus itu pada 2017 terhenti karena ada pergelaran pemilu. "Momentum pada tahun 2017-2018 itu sangat rentan karena jelang pemilu. Maka penyidik mengalkulasikan segala macam kemungkinan, tapi yang jelas proses hukum akan terus berjalan," tukas Dedi.
Lebih lanjut, Dedi memastikan Bachtiar akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri mulai sekitar pukul 10.00 WIB, hari ini. Materi pemeriksaan antara lain untuk meminta klarifikasi dari tersangka perihal dua alat bukti yang telah diperoleh penyi-dik. "Tidak ada kriminalisasi," tegasnya. (Fer/P-2)
Sosiolog IPB Dr Ivanovich Agusta menyebut maraknya penipuan online di Indonesia bukan sekadar kelalaian individu, melainkan gejala kerentanan sosial.
Modus penipuan paket hilang marak terjadi. OJK melaporkan kerugian Rp9,1 triliun. Simak cara lapor dan kanal resmi SPX Express agar tidak tertipu.
TRANSFORMASI digital di sektor jasa keuangan Indonesia terus mendorong perluasan inklusi dan akses layanan.
ANCAMAN siber di Indonesia menunjukkan tren yang semakin kompleks dan masif.
Viral! Pernikahan siri di Malang terbongkar setelah suami ternyata seorang wanita. Korban laporkan pelaku ke Polresta Malang Kota atas dugaan penipuan identitas.
Polda Metro Jaya sita 12.191 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tangan tersangka MP di Bogor. Pelaku gunakan modus dukun pengganda uang dengan alat cetak sederhana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved