Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti Rp2 miliar.
Tersangka korupsi dana hibah Imam Nahrawi meminta kepada KPK tetapkan Hidayat sebagai tersangka juga, meski dengan alasan ketidaktahuan atas penerimaan uang tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap proyek jalan di Bengkalis M Nasir ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru.
"Ketujuh orang saksi akan diperiksa untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (19/6).
"Ferdy Yuman, Aditya Yuman dan Ni Putu Nena akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Perkara ini dinaikkan ke proses penuntutan pada Desember 2019 bertepatan dengan hari antikorupsi sedunia.
KPK belum menentukan langkah terkait dengan keputusan MA.
Kemenkum dan HAM menyebut surat keterangan bekerja sama untuk Nazaruddin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikategorikan sebagai pemberian JC.
Selanjutnya, Saeful pun menghubungi Riezky dan meminta untuk bertemu.
Tersangka yang ditahan ini mengajukan pinjaman sebagai modal kerja ke Bank NTT Rp44 miliar untuk pinjaman modal kerja dan Rp5 miliar untuk kredit investasi jangka panjang.
KPK menegaskan tidak pernah menerbitkan surat ketetapan berstatus justice collaborator (JC) kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin
Pemberian remisi terhadap Nazaruddin dinilai telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Terpidana Dolly Parlagutan Pulungan selanjutnya dibawa ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk melaksanakan pidana badan selama lima tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan."
Jaksa meminta hakim menolak eksepsi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Dengan suara bulat, majelis hakim kasasi menilai putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang membebaskan Sofyan tidak salah.
Pasalnya, pemberian remisi ini dinilai sebagai sikap Kemenkumham yang tidak mendukung pemberantasan korupsi.
Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan,
Kendati demikian Ali membenarkan telah mengirimkan surat kepada Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM. Namun ia menegaskan surat tersebut bukanlah penetapan status JC.
Terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto bersama 3 mantan direksi Jiwasraya dinilai telah melakukan tindakan pidana korupsi yang merugikan negara Rp16,8 triliun.
Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved