Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah menerbitkan surat ketetapan berstatus justice collaborator (JC) kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang mendapat pembebasan bersyarat.
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, surat keterangan bekerja sama berbeda dengan penetapan status JC. Ia menyatakan yang diberikan KPK ialah surat keterangan bekerja sama, bukan penetapan Nazaruddin sebagai JC.
"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Nazaruddin)," ucap Ali, Kamis (18/6).
Menurutnya, penetapan JC sesuai aturan dilakukan sebelum penuntutan dan putusan perkara. Adapun surat keterangan bekerja sama yang dikeluarkan KPK diterbutkan pada 2014 dan 2017 saat posisi dua perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin sudah inkrah.
"KPK beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Nazarudin maupun penasihat hukumnya yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018 dan bulan Oktober 2019," papar Ali.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan M Nazaruddin yang mendapat pembebasan bersyarat telah berstatus justice collaborator (JC). Kemenkumham menyebut surat keterangan bekerja sama untuk Nazaruddin dari KPK dikategorikan sebagai pemberian JC.
Baca juga : ICW Soroti Pemberian Remisi Terpidana Korupsi Nazaruddin
"Surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC sebagaimana pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Status JC untuk Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Kamis (18/6).
Rika menyebut surat keterangan dari KPK bernomor R-2250/55/06/2014 menyatakan Nazaruddin sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara korupsi. Selain surat keterangan dari KPK tersebut, Nazaruddin juga telah membayar lunas subsider pidana senilai Rp1,3 miliar.
Menurut Kemenkumham, Nazaruddin pun mendapat hak remisi sejak 2014 sampai dengan 2019. Remisi yang diberikan berupa remisi umum maupun remisi khusus keagamaan. Remisi terakhir yang diterima Nazaruddin yakni sebanyak dua bulan untuk remisi khusus Idulfitri 2020.
Menurut Rika, pemberian remisi tersebut didasari status JC. Berdasarkan Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012, pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu seperti korupsi, harus memenuhi persyaratan bersedia bekerja sama membongkar pidana yang dilakukannya.
"Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC, karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP No 99/2012," ucap Rika. (OL-2)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved