Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap proyek jalan di Bengkalis M Nasir ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru. Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis itu akan menjalani vonis 10 tahun enam bulan penjara.
Ia terbukti merampok anggaran peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Proses eksekusi M Nasir dilakukan oleh Josep Wisnu Sigit dan Dormian selaku jaksa eksekusi dari lembaga pemberantasan tindak rasuah.
Baca juga: Pemeriksaan Sekda Dumai Muhammad Nasir
"Pelaksanaan putusan tersebut dengan memasukkan terpidana M Nasir ke Rumah Tahanan Klas II-B Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/6).
Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 2020 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 23/Pid.Sus/TPK/2019/PT. PBR tanggal 13 Nopember 2019.
Selain itu terpidana juga, lanjut Ali, dihukum untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2 miliar.
Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun.
"Terpidana M Nasir telah dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis," tutupnya.
M Nasir bersama Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby
Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara sebesar Rp105 miliar.
Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Proyek Jalan Bengkalis
Keduanya melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi pada Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam. Nasir memperkaya diri sebesar Rp2 miliar, kemudian Hobby Siregar Rp40,8 miliar.
Sebelumnya pada 28 Agustus 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan Rp500
juta subsider 6 bulan kurungan terhadap M Nasir. Vonis itu kemudian berubah di tingkat Mahkamah Agung. (Cah/A-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved