Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) menegaskan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang mendapat pembebasan bersyarat telah berstatus justice collaborator (JC). Kemenkum dan HAM menyebut surat keterangan bekerja sama untuk Nazaruddin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikategorikan sebagai pemberian JC.
“Surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC sebagaimana Pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Status JC untuk Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Rika Aprianti, kemarin.
Rika menyebut surat keterangan KPK bernomor R-2250/55/06/2014 menyatakan Nazaruddin sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara korupsi. Selain surat keterangan itu, Nazaruddin juga telah membayar lunas subsider pidana senilai Rp1,3 miliar.
Menurut Kemenkum dan HAM, Nazaruddin pun mendapat hak remisi sejak 2014 sampai 2019. Remisi yang diberikan berupa remisi umum ataupun remisi khusus keagamaan. Remisi terakhir yang diterima Nazaruddin ialah remisi khusus Idul Fitri 2020 sebanyak dua bulan.
“Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP No 99/2012,” ucap Rika.
Sebelumnya, KPK membantah pemberian status JC itu. Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, surat keterangan bekerja sama berbeda dengan penetapan status JC.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberian remisi bertentangan terhadap peraturan perundang-undangan. “ICW memiliki beberapa catatan. Pertama, pemberian remisi terhadap Nazaruddin telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012),” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan dalam peraturan perundang- undangan tersebut secara tegas menyebutkan, syarat terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi di antaranya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau JC. “Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC,” ucapnya. (Rif/Dhk/P-5)
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Perusahaan juga mendorong ekonomi sirkular dengan mengurangi limbah operasional hingga 28,2%.
Dalam komitmen NDC, sektor FOLU mengalami tren penurunan nilai emisi sejak 2010 tetapi masih sebagai sektor pengemisi GRK (net emitter) dengan tingkat emisi pada 2030 sebesar 216 juta ton CO2e.
Penggunaan bahan bakar alternatif memberikan manfaat dari berbagai aspek, mulai dari lingkungan, ekonomi, hingga sosial.
Keputusan pemberian remisi Idul Fitri kepada ratusan narapidana kasus korupsi menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved