Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK mengimbau pihak berperkara agar mewaspadai penipuan mengatasnamakan komisi antirasuah maupun penegak hukum lain menyusul tertangkapnya seorang jaksa gadungan di Semarang.
Penyidikan terkait dugaan korupsi pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga langsung menunjuk jaksa eksekutor untuk melakukan ekseksui. Heru, Syahmirwan, dan Joko dijebloskan ke Rutan Cipinang.
Akbar menambahkan, penegakan hukum yang salah bisa memengaruhi ekosistem dunia investasi sebuah negara
Hengky mengklaim dirinya tidak pernah dilibatkan lebih jauh soal kebijakan dalam pemerintahan selama ia menjabat sebagai Wakil Bupati selama 2,5 tahun.
"Kasus itu sedang kami selidiki, masih tahap penyelidikan. Pokoknya on progress," ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Supardi
Ketua KPK Firli Bahuri juga telah memerintahkannya, namun kesempatannya belum ada.
Selama semester I 2021, KPK juga melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi.
"Kemarin kita tuntut 11 tahun, hakim memutuskan 12 tahun. Kalau dari sisi tuntutan dan putusan hakim tentu sudah lebih dari yang kita tuntut," ujar Alexander
Heru telah dihukum dalam perkara megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa 12 orang saksi," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kasus itu bermula pada 2017 saat Perindo menerbitkan medium term notes (MTN/utang jangka menengah) sebagai salah satu upaya mendapatkan dana dengan menjual prospek.
Terdakwa itu adalah Bachtiar Effendi yang menjabat sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2008-2014.
Juliari dijatuhi vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
Kasus yang menjerat dua orang tersebut adalah pengembangan penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode 2011—2016 Budi Tjahjono.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata Yusuf.
Hal itu karena Juliari kerap menyangkali perbuatan menerima suap senilai Rp32,482 miliar dalam pengadaan bansos sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Ppemberian fasilitas mewah itu salah satunya berupa menginap di hotel kepada Angin yang saat ini telah berstatus tersangka KPK.
Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut Juliari agar divonis selama 11 tahun penjara
Pembatalan tersebut terkait penggabungan 13 berkas perkara menjadi satu surat dakwaan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved