Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dieksekusi ke Cipinang

Tri Subarkah
25/8/2021 20:52
Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dieksekusi ke Cipinang
Benny Tjokrosaputro(ADAM DWI / MI.)

MAHKAMAH Agung (MA) menjatuhkan putusan di tingkat kasasi kasus megakorupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya. Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro maupun Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat tetap dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti yang totalnya setara dengan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, yakni Rp16,807 triliun. Benny dan Heru harus membayar uang pengganti yang nilainya masing-masing Rp6,078 triliun dan Rp10,728 trilun.

Sementara itu, hukuman untuk mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama AJS Hendrisman Rahim, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto adalah pidana penjara 20 tahun. Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan dihukum pidana 18 tahun penjara. Keempatnya juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Benny Tjokro dan Heru Hidayat tetap Divonis Seumur Hidup

Proses eksekusi badan telah dilakukan pada Rabu (25/8) sore. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga langsung menunjuk jaksa eksekutor untuk melakukan ekseksui. Heru, Syahmirwan, dan Joko dijebloskan ke Rutan Cipinang. Hary dan Hendrisman dieksekusi ke Rutan Salemba. Sementara Benny dijebloskan ke LP Cipinang.

"Ini merupakan tonggak sejarah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan membuktikan Kejaksaan RI sangat serius dan telah melaksanakan segala tahapan secara profesional," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat memberikan keterangan pers secara virtual, Rabu (25/8).

Dengan putusan inkrah tersebut, maka upaya hukum luar biasa yang kemungkinan dilakukan oleh para terpidana atau penasihat hukumnya tidak akan menangguhkan eksekusi. Menurut Leonard, hal itu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Ayat 2 UU No. 14/1985 tentang MA sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5/2004.

"Di mana permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pidana," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya