Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung (MA) menjatuhkan putusan di tingkat kasasi kasus megakorupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya. Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro maupun Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat tetap dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti yang totalnya setara dengan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, yakni Rp16,807 triliun. Benny dan Heru harus membayar uang pengganti yang nilainya masing-masing Rp6,078 triliun dan Rp10,728 trilun.
Sementara itu, hukuman untuk mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama AJS Hendrisman Rahim, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto adalah pidana penjara 20 tahun. Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan dihukum pidana 18 tahun penjara. Keempatnya juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Kasasi Ditolak, Benny Tjokro dan Heru Hidayat tetap Divonis Seumur Hidup
Proses eksekusi badan telah dilakukan pada Rabu (25/8) sore. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga langsung menunjuk jaksa eksekutor untuk melakukan ekseksui. Heru, Syahmirwan, dan Joko dijebloskan ke Rutan Cipinang. Hary dan Hendrisman dieksekusi ke Rutan Salemba. Sementara Benny dijebloskan ke LP Cipinang.
"Ini merupakan tonggak sejarah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan membuktikan Kejaksaan RI sangat serius dan telah melaksanakan segala tahapan secara profesional," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat memberikan keterangan pers secara virtual, Rabu (25/8).
Dengan putusan inkrah tersebut, maka upaya hukum luar biasa yang kemungkinan dilakukan oleh para terpidana atau penasihat hukumnya tidak akan menangguhkan eksekusi. Menurut Leonard, hal itu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Ayat 2 UU No. 14/1985 tentang MA sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5/2004.
"Di mana permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pidana," pungkasnya. (OL-4)
KPK memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya
Kesiapan IFG Life untuk melanjutkan manfaat yang diterima pemegang polis sesuai dengan persetujuan dan ketentuan dalam polis.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan perlu waktu paling lama tiga tahun untuk menyelesaikan proses restrukturisasi perusahaan BUMN bermasalah.
KEJAKSAAN Agung sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara ke Kementerian BUMN.
Kejagung menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan terkait kasus korupsi dan pencucian uang pada Jiwasraya sebesar Rp1,449 triliun ke kas negara.
"Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan Garuda berhasil dibongkar dan pembenahan total telah dimulai."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved