Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejakgung) sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bersama Menteri BUMN Erick Thohir keduanya saat ini sedang menyusun langkah hukum, dan administratif pemulangan aset-aset sitaan terkait kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun tersebut.
“Kita berusaha untuk menyelesaikan kasus-kasus dalam rangka mendukung bersih-bersih BUMN, antara lain penyelesaian aset-aset Jiwasraya yang ini cukup menarik, dan cukup berhubungan dengan masyarakat luas,” begitu kata Burhanuddin saat konfrensi pers bersama Erick di Kejakgung, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Baca juga : Kerja Sama Jaksa Agung - Menteri BUMN, Potensi Korupsi Terpetakan
Nilai aset- aset yang saat ini berhasil disita kejaksaan dalam kasus Jiwasraya, dan yang akan diserahkan ke BUMN nilainya mencapai Rp 3,1 triliun, dan Rp 1,4 triliun. Erick menerangkan, Kementerian BUMN dan Kejakgung saling setuju agar aset-aset yang sudah berhasil disita dalam penanganan kasus Jiwasraya dapat dikembalikan ke perusahaan asuransi plat merah tersebut.
Erick mengatakan, kejaksaan sudah mendapatkan nilai aset sitaan Rp3,1 triliun dalam bentuk surat berharga yang akan segera dialihkan ke BUMN. Dan Rp1,4 triliun aset sitaan yang dalam tahun ini akan juga dikembalikan ke BUMN. Namun sebelum penyerahan itu dilakukan, memerlukan sinkronisasi hukum, dan administratif.
“Saya sampaikan apresasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan, yang bisa mengawal penyitaan aset-aset seperti surat berharga, dan lain-lainnya ini, yang bisa membantu penyelesaian Jiwasraya ini,” ujar Erick.
Baca juga : Erick Thohir: RI-Tiongkok Jalin Kerja Sama Investasi Senilai Rp197,9 Triliun
Erick menambahkan, Kementerian BUMN, dan Kejakgung memberikan target dalam kurun 6 bulan mendatang, penuntasan total pengembalian aset-aset Jiwasraya tersebut bakal dituntaskan. “Karena jangan sampai yang sudah berporses berjalan bagus, sudah hampir 2 tahun berjalan, tetapi krusialnya dalam enam bulan ke depan ini yang sangat penting,” ujar Erick.
Dalam kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya nilai kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Kasus tersebut sudah inkrah sejak 2021 sampai level Mahkamah Agung (MA). Dua terpidana utama dalam kasus tersebut, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dihukum penjara selama seumur hidup.
Kedua terpidana itu juga terkena hukuman paling berat lainnya berupa perampasan aset-aset, dan hukuman pengganti kerugian negara. Heru Hidayat, bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu dihukum membayar pengganti kerugian negara senilai Rp 10,8 triliun. Dan Benny Tjokro, bos PT Hanson Internasional itu dihukum membayar kerugian negara Rp 6,08 triliun. (N-3)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I 2024.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan ke jajarannya agar penegakan hukum berorientasi pada Kesejahteraan masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa Agung Burhanuddin yakin bisa mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya bersama Kementerian Perdagangan
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memberikan pesan khusus kepada lima jaksa yang mendaftar seleksi calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotina Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Sebanyak lima aset merupakan rumah, tiga berupa tanah, dan empat sisanya merupakan kendaraan.
KPK membagikan sejumlah barang hasil rampasan kasus korupsi keenam instansi untuk dapat dimanfaatkan lembaga tersebut.
Sejumlah desa di Karawang menerima 38 bidang aset hasil rampasan kasus korupsi dari KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved