Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan terkait kasus korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) sebesar Rp1,449 triliun ke kas negara.
Penyerahan itu menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi terhadap pelaku kejahatan, tapi juga dalam rangka asset recovery atau pemulihan aset.
Proses penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala PPA Kejaksaan Agung Syaifudin Tagamal melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan di Menara Kartika, Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Rabu (1/2).
Baca juga : Jerat 13 Perusahaan Terkait Korupsi Jiwasraya, Kejagung Catat Sejarah
Agung mengatakan, penyetoran uang Rp1,449 triliun ke kas negara menambah keseluruhan pemulihan aset barang rampasan di kasus Jiwasraya sejak September 2021 sampai saat ini, yaitu Rp3,11 triliun.
"Baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan," urainya melalui keketarangan tertulis, Kamis (2/2).
Angka itu masih rendah jika dibandingkan dengan kerugian negara yang diakibatkan dari skandal Jiwasraya sendiri, yaitu Rp16,807 triliun.
Baca juga : Waspadai Intervensi di Korupsi ASABRI
Dua terpidana, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, telah dijebloskan ke penjara sejak kasus tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Agustus 2021.
Hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung memvonis keduanya penjara seumur hidup dan menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti yang totalnya setara dengan kerugian negara.
Hukuman uang pengganti kepada Heru jumlahnya Rp10,728 triliun, sementara Benny sebesar Rp6,078 triliun. Hukuman terhadap keduanya menjadi yang tertinggi dibanding terpidana lain.
Baca juga : Kejaksaan Periksa Lima Saksi Kasus Jiwasraya
Agung menyadari masih banyak barang rampasan Jiwasraya yang harus diselesaikan. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengupayakan penyelesaian daam rangka optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum, dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian, seyogianya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas," ujarnya.
Reksa dana dan efek menjadi penyumbang terbesar dari total seluruh barang rampasan kasus Jiwasraya yang telah dipulihkan dengan masing-masing nilai Rp1,62 triliun (90 produk reksa dana) dan Rp1,37 triliun (penjualan 3 miliar lebih lembar saham, waran, obligasi, dan pencairan dana terkait efek).
Baca juga : Kejagung Kembali Periksa Saksi Korupsi Jiwasraya
Lebih lanjut, Agung rerinci barang rampasan berupa tanah dan bangunan nilainya mencapai Rp79,815 miliar yang terdiri dari 170 bidang tanah dan bangunan yang telah terjual dan 1.188 yang belum laku terjual dengan nilai Rp1,411 miliar.
Barang rampasan lainnya meliputi setoran nilai uang (Rp11,823 miliar), penjualan lelang aset PT Gunung Bara Utama terkait Heru berupa conveyor, bangunan mess, room power house, kendaraan alat dan alat berat (Rp9,059 miliar), 22 unit mobil dan sebuah sepeda motor (Rp8,108 miliar).
Berikutnya kapal phinisi senilai (Rp5,55 miliar), penetapan status penggunaan empat unit mobil (Rp3,917 miliar), perhiasan, alroji, dan gitar listrik (Rp856,532 juta), dan penjualan langsung dua unit sepeda (Rp26,02 juta). (Tri/OL-09)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya
Kesiapan IFG Life untuk melanjutkan manfaat yang diterima pemegang polis sesuai dengan persetujuan dan ketentuan dalam polis.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan perlu waktu paling lama tiga tahun untuk menyelesaikan proses restrukturisasi perusahaan BUMN bermasalah.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Kejaksaan Agung diminta konsisten dalam menindak tegas dan menangani kasus korupsi besar seperti Jiwasraya, Asabri, impor minyak goreng, hingga mafia tanah.
Kejagung telah menjerat belasan korporasi sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved