Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita sejumlah aset tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo, Jawa Tengah milik Benny Tjokrosaputra, terpidana kasus korupsi Asabri dan Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara Rp 22,5 triliun.
Benteng kuno Vastenburg di Solo menjadi salah satu yang disita. Ada lima papan pengumuman penyitaan aset dan bangunan di Benteng Vastenburg. Lima papan itu, yakni di sisi kanan dan kiri bangunan masing-masing empat papan dan satu lagi di pintu masuk belakang benteng.
Sementara di wilayah kabupaten Sukoharjo, Kejari Jakarta Pusat menyita tanah dan dan bangunan berupa tempat wisata waterboom Pandawa dan GOR di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol Sukoharjo.
Baca juga : Kejaksaan Agung Berburu Aset Milik Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro
Penyitaan dilakukan dengan memasang papan pengumuman di pintu masuk.Tempat wahana wisata air terbesar di Kabupaten Sukoharjo yang terleyak di kawasan elite Solo Baru, tercatat sebagai milik terpidana Benny Tjokrosaputro.
"Tanah dan Bangunan Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," begitu kalimat yang tertulis di papan pengumuman.
Baca juga : Benny Tjokro Divonis Penjara Nihil dan Pengganti Rp5,7 Triliun
Dijelaskan dalam papan jika lahan tersebut disita dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Di bagian bawah papan terdapat tulisan bahwa penanggungjawab atas pemasangan papan adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Dalam papan tersebut dicantumkan pula dasar-dasar hukum dilakukannya sita eksekusi Benteng Vastenburg oleh Kejari Jakpus, seperti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021.
Terkait penyitaan aset berupa tanah dan bangunan Benteng Vastenburg Solo dalam kasus korupsi Asabri, dengan terpidana Benny Tjokrosaputro, Kajari Surakarta DB Susanto membenarkan.
"Pemesanan papan penyitaan dilakukan pada Rabu kemarin pukul 11.00 WIB," imbuh dia.
Dia paparkan,penyitaan aset dilakukan langsung oleh tim dari Kejaksaan Jakarta Timur yang datang sendiri ke Solo. " Untuk keterangan lebih lanjut bisa meminta keterangan dari Kejari Jakarta Pusat.Kita sifatnya hanya mendampingi dan memfasilitasi," imbuhnya.
Terpisah Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono juga membenarkan adanya penyitaan aset Benny Tjokro di Kecamatan Grogol. "Penyitaan aset itu tak lepas dari kasus korupsi PT Jiwasraya dan Asabri seperti yang tertera dalam papan pengumuman," tandasnya. (Z-4)
Sejak awal berdirinya, Taman Budaya Jawa Tengah (TBJT) selalu menjadi tempat favorit bagi para seniman di Solo Raya untuk mengekspresikan karya mereka.
Hadiah ibadah umrah perdana diberikan kepada Best Employee and Appreciation Manager of The Year di Lorin Group Solo
Yogyakarta dan Solo punya historis yang cukup panjang dalam perjalanan sepak bola di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kaget dengan hasil rehabilitasi Pasar Jongke, Surakarta, Jawa Tengah. Ia berkelakar pasar tersebut mampu mengalahkan kualitas mal.
Tulus, yang terkenal dengan lagu-lagu hits seperti Gajah, Sepatu hingga Interaksi ini, melengkapi 13 nama yang akan menjadi official lineup dari PROJEK-D VOL.3.
Acara peringatan digelar dengan menyelenggarakan kegiatan sosial.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berkewajiban mengembalikan kerugian negara total sebesar Rp22 triliun lebih.
Aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan. Nantinya, untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Bentjok. Salah satu penyebabnya adalah Bentjok telah melakukan pengulangan pidana.
Hakim menilai tindakan koruptif yang dilakukan Benny tidak berulang. Karena, kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya terjadi berbarengan.
Aset itu berada di sejumlah wilayah. Di antaranya Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved