Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi untuk menyelisik pelelangan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari serangkaian penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus itu.
"(Saksi) dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pelelangan beberapa proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara dan dilakukan penyitaan atas beberapa barang bukti di mana sebelumnya tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Banjarnegara," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (26/8).
Saksi-saksi yang diperiks itu yakni Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara Arqom Al Fahmi, bekas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara Tatag Rochyadi, dan Kabid Penyelenggaraan e-Government Dinas Komunikasi dan Informartika Kabupaten Veriyanto.
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Banjarnegara. Penyidikan terkait dugaan korupsi pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Baca juga : BKN Terapkan Prokes Ketat pada Tes CPNS 2021, Begini Penerapannya
Dalam penyidikan itu, KPK sudah mengantongi tersangka. Namun, detail kasus dan pihak-pihak yang dijerat tersangka belum diumumkan. Kronologis kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka baru akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan.
Sebelumnya, penyidik sudah menggelar serangkaian penggeledahan terkait kasus itu. Penggeledahan menyasar kantor PT SW dan sebuah rumah di Purbalingga.
Penyidik KPK juga sempat menggeledah kantor Bupati Banjarnegara, rumah dinas Bupati Banjarnegara, dan sebuah rumah di Krandegan, Banjarnegara.
Pada tiga lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara. (OL-2)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved