Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tak kooperatif.
Sebelumnya, mantan Menpora dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang putusan kasus suap dan gratifikasi yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Imam dinyatakan bersalah secara sah dan menyakinkan menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar terkait dana hibah KONI Pusat pada 2018
Saat ini, ada tiga cabang olahraga yang sudah melakukan pelatihan, yakni bulu tangkis, angkat besi dan menembak. Cabang olahraga diminta tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Imam dituntut hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut untuk membayar uang pengganti Rp19,1 miliar.
Dengan menjalankan konsep pengembangan kepemimpinan tersebut maka upaya membangun karakter pemuda bisa komprehensif dan lebih maksimal.
Tanpa berpikir panjang, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, langsung menyatakan menerima vonis majelis hakim.
IMI bahkan sudah melirik segmen itu sejak 2-3 tahun terakhir untuk dikembangkan di Indonesia.
Imam diduga menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifi kasi sebesar Rp8,6 miliar dari sejumlah pihak.
Penanganan cedera yang tidak tuntas dan berpotensi menimbulkan komplikasi merupakan satu dari tujuh kesalahan fatal dalam pembinaan atlet berprestasi.
JPU meyakini Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga telah berstatus terdakwa.
Panduan Protokol Pencegahan Penularan Virus Korona (Covid-19) itu mengatur protokol kesehatan pada umumnya, seperti jaga jarak, penggunaan masker, dan cuci tangan.
Dalam waktu dekat, LPDUK akan merealisasikan dukungan atas esport dengan pembentukan Digital Motor Sport Akademi
Kemeterian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tengah menyusun draft protokol untuk menggelar kegiatan latihan dan kompetisi/pertandingan olahraga ditengah New Normal
Menpora masih menunggu izin dari gugus tugas terkait kepastian kapan kompetisi bisa kembali dimulai.
Keterangan Miftahul Ulum juga harus ada persesuaian dengan keterangan dari saksi lainnya serta alat bukti penunjuk.
KPK mesti menyoroti keterangan yang diungkap asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, saat persidangan.
Ulum menyebut Adi menerima Rp7 miliar saat menangani perkara yang membelit antara Kemenpora dan KONI itu.
Achsanul Qosasi disebut menerima uang suap sebesar Rp3 miliar oleh asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, di persidangan pada Jumat (15/5).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved