Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINILAI terbukti menerima suap Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Rp8,34 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI, mantan Menpora Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor
Jakarta.
Politikus PKB itu juga didenda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp18,1 miliar.
Selain itu, Imam dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun. Majelis hakim sependapat dan menganggap hukuman itu relevan untuk dipertimbangkan.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, dihitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina, di Pengadilan Tipikor, kemarin.
Vonis Imam lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK, yakni hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar Imam membayar uang pengganti Rp19,1 miliar. Selain itu, hak politik Imam terancam dicabut selama lima tahun.
Dalam persidangan tersebut majelis hakim tipikor menolak permohonan justice collaborator (JC) terdakwa Imam. Hakim menilai, pada kasus suap dan gratifkasi itu, Imam tidak memenuhi persyaratan JC. Selama persidangan ia juga dinilai tidak mengakui perbuatannya. Menurut majelis tidak ada alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan JC tersebut.
Imam dinyatakan terbukti menerima suap dan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.
Adapun dalam perkara gratifi kasi, Imam dianggap melanggar Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Imam menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI. Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 dapat segera diproses. (Van/X-7)
PB Akuatik Indonesia terpaksa memulangkan 12 atlet pelatnas Asian Games 2026 ke klub masing-masing akibat keterbatasan anggaran dari Kemenpora.
KEMENTERIAN Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memangkas 191 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) menjadi hanya empat aturan utama.
Menpora menegaskan pentingnya peran Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan sebagai pengelola aset kementerian.
Pelantikan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk melakukan pembenahan internal melalui rotasi jabatan.
Terdapat tiga kategori lomba di ajang Malang Half Marathon, yaitu Half Marathon (21K), 10K, dan 5K, dengan rute yang dirancang memiliki titik start dan finish berbeda.
Kemenpora mengambil sikap tegas terhadap oknum pelatih berinisial HB yang diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Saifullah Yusuf menyatakan aspirasi Ketua PWNU se-Indonesia terkait waktu pelaksanaan muktamar selaras dengan keputusan internal organisasi.
BILA berbicara tentang kecakapan politik, kita mesti pulang ke Athena, di pusat Kota Agora yang didesain dengan ruang terbuka sehingga mendorong keterlibatan publik.
Menlu Sugiono bertemu Sekjen PBB António Guterres di New York, bahas Palestina, Board of Peace, dan partisipasi Presiden Prabowo Subianto.
POLITIK sering riuh oleh slogan, tapi sepi etika. Kita mudah terpukau oleh janji muluk, retorika yang memabukkan, dan klaim kemenangan seolah tanda kelayakan moral.
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved