Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ASISTEN pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Atas vonis tersebut, Ulum langsung menyatakan menerima. “Saya menerima putusan ini,” ucap Ulum.
Sementara itu, JPU yang diwakili jaksa Ronald menyatakan ban ding. “Mengingat masa tahanan terdakwa, maka setelah berkoordinasi kami mengambil sikap untuk banding,” tegas Ronald.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima uang Rp8,6 miliar. Beberapa sumber uang berasal dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora serta Program Indonesia Emas.
Hakim juga menyatakan seluruh uang itu diterima Ulum atas perintah Menpora kala itu Imam Nahrawi. Ulum tidak dituntut hu - kuman tambahan berupa membayar uang pengganti.
Lebih ringan
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ulum dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Perbuatan Ulum dianggap menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia. Ia juga tidak kooperatif dan tidak mengakui seluruh perbuatannya.
“Terdakwa memiliki peran yang sangat aktif dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan,” ujar jaksa Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/6).
Ulum dinilai terbukti menerima suap Rp11,5 miliar. Suap berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Ke menpora. Pengajuan dana itu termuat dalam proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi 2018.
Ulum dianggap melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain menerima gratifikasi Rp8,6 miliar, yang rinciannya, dari Hamidy Rp300 juta dan Rp4,9 miliar sebagai uang tambahan operasional Menpora, dia juga menerima Rp2 miliar dari Lina Nurhasanah, eks Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora, yang bersumber dari anggaran Satlak Prima.
Ada pula Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Peja bat Pembuat Komitmen (PPK), dan Rp400 juta dari eks BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) Supriyono.
Berkenaan dengan kasus itu pula, mantan Menpora Imam Nahrawi dituntut hukuman 10 tahun penjara. Imam dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Selain itu, ia juga dituntut membayar denda uang pengganti Rp19,1 miliar dalam waktu satu bulan.
“Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. (Cah/Ant/P-3)
Tantangan mental dan psikologis sering kali menjadi penghalang bagi atlet untuk mencapai performa terbaik mereka.
Menpora resmi telah melakukan pengukuhan para atlet Indonesia yang akan mengikuti Olimpiade Paris 2024.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mendorong para atlet Indonesia untuk tak berkecil hati saat bertanding di Olimpiade Paris 2024 nanti.
Jajaran Kemenpora diharapkan bisa bersama-sama kembali mempertahankan predikat WTP untuk tahun-tahun berikutnya.
Pesta Prestasi mewadahi komunitas anak muda untuk berkreativitas dan bersenang-senang melalui serangkaian kegiatan aktivasi dan penampilan.
AKUATIK Indonesia menggelar Kejuaraan bertajuk 2nd Southeast Asia Open Water Swimming Championships yang berlangsung di Pantai Jimbaran Hotel Intercontinental
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved